Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi prinsip-prinsip hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Latar belakangnya meliputi kebutuhan mendesak akan perlindungan lingkungan yang terancam akibat eksploitasi berlebihan. Metode kualitatif digunakan untuk mendalaminya melalui analisis dokumen kebijakan dan wawancara dengan para pemangku kepentingan. Selain itu penelitian ini menggunakan metode studi literature dalam mengkaji hasil, Hasilnya dalam penelitian ini mengungkap penerapan prinsip-prinsip seperti kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, integrasi pembangunan berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengelolaan. Prinsip penanggung jawaban dan prinsip polluter pays juga terbukti relevan dalam menegakkan tanggung jawab dan keadilan lingkungan di berbagai sektor industri. Penelitian ini memberikan wawasan tentang efektivitas implementasi hukum lingkungan dalam konteks nasional.