Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum CSR yang merupakan suatu konsep dimana perusahaan menyatukan nilai sosial dan lingkungan hidup hidup secara harmonis. Dianalisis secara kualitatif menggunakan metode yuridis normatif. PT. Globalindo Agung Lestari yang merupakan salah satu perusahaan bidang perkebunan di Kalimantan Tengah tidak lupa bahwa keberlanjutan perusahaannya sampai saat ini berkontribusi untuk terus menjaga harmonisasi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Hal ini diwujudkan dengan program-program CSR PT. Globalindo Agung Lestari dalam berbagai bidang seperti pendidikan, pemberdayaan masyarakat, keagamaan, olah raga dan kebudayaan serta lingkungan. Untuk meresealisasikan program-program CSR tersebut perusahaan setiap tahunnya menganggarkan dana ratusan juta rupiah dan pelaksanaan dilaksanakan oleh suatu departemen yang berada dibawah divisi General Affairs & Humans Resources yaitu Public Relation (PR). Pelaksanaan program-program CSR tanpa adanya pengawasaan sama saja dengan membuka peluang terjadinya tidak tepat sasaran dalam pelaksanaannya. Untuk meminimalisir tidak tepat sasaran program-program CSR PT. Globalindo Agung Lestari maka diperlukan pengawasan secara internal perusahaan dan secara eksternal diluar perusahaan khususnya Pemerintah daerah dan masyarakat. Pengawasan secara internal dilakukan berdasarkan acuan di dalam struktur organisasi perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pengawasan tersebut dilakukan oleh dewan komisaris yang mengawasi jalannya perusahaan dan mengevaluasi laporan tahunan perusahaan yang dibuat oleh Dewan Direksi dan dibawa pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).