This Author published in this journals
All Journal ADDIN
Santoso *
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 1467 KUH Perdata Tentang Larangan Jual Beli Antara Suami Istri *, Santoso
ADDIN Vol 2, No 1 (2010)
Publisher : ADDIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syari’at Islam yang bersifat universal dan abadi itu memiliki hukum-hukum dan undang-undang yang diperlukan manusia, guna mengatur segala urusan kehidupan manusia. Sebagai ajaran universal, ia dapat seirama dengan pergolakan hidup manusia dan terus dapat menyertai kehidupan, sehingga intisari dari syari’at Islam, termasuk di dalamnya hukum Islam, adalah untuk memelihara manusia dan kemuliaannya serta menjauhkan segala yang menyebabkan terganggunya kemuliaan manusia (Taufik Adnan Amal, 1989: 33). Syari’at Islam tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sumber dari yang maha mengetahui dari yang sudah, sedang dan akan terjadi, sehingga wajar kalau Al-Qur’an dalam sejarah pemikiran hukum Islam selalu dipandang sebagai kitab suci yang berisi perundang-undangan (Taufik Adnan Amal, 1990: 24). Dari syari’at tadi kemudian diformulasikan hukum Islam. Menurut Prof. Hasby Ash-Shiddieqy, hukum Islam merupakan kumpulan aturan keagamaan yang mengatur perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya, baik yang bersifat individual maupun kolektif. Karena karakteristik yang serba mencakup ini hukum Islam menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam (Hasby Ash-Shiddieqy, 1975:160). Al-Qur’an sebagai sumber perundang-undangan, sebagian besar adalah berisikan tentang muamalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara sesama manusia dan termasuk di dalamnya tentang jual beli. Kata jual beli sebenarnya mengandung satu pengertian yang dalam bahasa arab dinamakan dengan al-bai’ yang bentuk jamaknya al-buyu’ dan konjungsinya yang artinya menjual (Muhammad Idris alMarbawy hlm:72). Dalam bahasa Indonesia, kata jual beli memiliki dua makna secara berpisah, namun dapat memiliki makna yang utuh yaitu : berdagang, berniaga, menjual dan membeli barang-barang (W.J.S. Poerwadarminta, 1984: 423).Dengan demikian, kata jual beli itu dapat di pisah satu-satu dan memiliki satu makna, dan di sisi lain dapat berkumpul dan memiliki makna yang berbeda. Secara istilah, jual-beli seperti dikemukakan oleh Imam Taqiyuddin adalah sebagai berikut yang artinya : Menyerahkan harta dengan harta dua penyerahan itu untuk pembelanjaan dengan ijab dan qabul, atas dasar keizinannya. Sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah di janjikan (R. Subekti, 1989: 366). Adapun dasar yang paling jelas yang terdapat dalam al-Qur’an (QS. Al-Bagarah : 275). adalah Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Dengan demikian secara umum jual beli itu memang dihalalkan oleh Allah SWT,apabila jual beli itu telah memenuhi syarat dan rukunnya. Demikian juga kaitannya dengan jual beli antara suami istri. Dalam hukum Islam pun harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk dalam pengertian harta bersama.