Dalam karya ilmiah ini penulis akan mengkaji Apakah surat keterangan dokter dapat dijadikan alat bukti sebagai alasan penundaan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dan implikasi surat keterangan dokter yang terbukti palsu. Penulis tertarik untuk meneliti tentang surat keterangan dokter karea surat keterangan dokter jarang diragukan oleh instasi jika digunakan untuk memminta dispensasi. Surat keterangan dokter memiliki kekuatan hukum karena merupakan keterangan ahli “seorang dokter diharuskan memberikan surat keterangan serta pendapatnya yang telah diperiksa sendiri†hal ini tertuang dalam pasal 7 kode etik kedokteran. Terbitnya surat keterangan sakit maka terdakwa yang dinyatakan sakit akan dianggap tidak layak untuk disidangkan atau unfit to stand trial lalu penegak hukum akan menunda proses peradilan,pengalihan penahanan, dan pembantaran. Surat keterangan harus dianggap asli dan harus diterima hakim dan jaksa sampai ada bukti sebaliknya. Jika keberadaan surat palsu tersebut atas kerjasama antara terdakwa,kuasa hukumnya dan dokter pribadinya maka untuk dokter dapat dikenakan sanksi pasal 267 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu Untuk terdakwa dan kuasa hukumnya dapat dikenakan sanksi Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Metode penulisan dalam penulisan ini metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang diawali dari data sekunder sebagai data awal untuk kemudian digunakan dalam tahap berikutnya yaitu penelitian lapangan atau terhadap masyarakat. Observasi yang dilakukan oleh penulis adalah jenis obervasi non partisipan dan observasi terstruktur, artinya penulis telah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang sesuai dengan rumusan masalah.Â