Pasande, Alfred Nobel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Pasande, Alfred Nobel
Tadulako Master Law Journal Vol 5, No 3 (2021): OCTOBER
Publisher : Universitas Tadulako

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaruh yang timbul karena perubahan masyarakat khususnya perkembangan teknologi (alat elektronik) terhadap hukum adalah mengenai pembuktian dengan menghadirkan alat bukti elektronik dalam persidangan. Dalam hukum pidana Indonesia sendiri, penggunaan alat bukti elektronik sebenarnya sudah diatur. Namun kedudukannya masih sangat rendah, karena dalam mengajukan alat bukti elektronik dalam persidangan sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri harus dapat menjamin keaslian dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini diproyeksikan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian di dalam hukum pidana Indonesia. Kemudian untuk mengetahui dan mengidentifikasi karakteristik dan analisis terhadap alat bukti elektronik tersebut agar dapat dijadikan rujukan untuk pertimbangan hakim dalam persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau kajian pustaka. Data-data diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif, yaitu mendeskripsikan kedudukan alat bukti elektronik hukum pidana Indonesia. Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik. Setelah dilakukan penelitian, kedudukan alat bukti elektronik di dalam hukum pidana Indonesia, kedudukan alat bukti elektronik sah sesuai dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) selama dapat dibuktikan keaslian alat bukti dan mendapat pengakuan dari para profesional di bidangnya, serta diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. alat bukti elektronik adalah bahwa keberadaan alat bukti diakui dan sah dijadikan alat bukti.