Berbagai lembaga dan negara di seluruh dunia terus memperhatikan perlindungan hukum internasional terhadap anak-anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Bagian dari perdagangan orang adalah perdagangan anak, yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat dan integritas korban. Untuk melindungi anak-anak dari perdagangan orang, komunitas internasional telah mengadopsi berbagai instrumen hukum. Abstrak ini membahas konvensi, protokol, dan kebijakan utama yang digunakan oleh organisasi internasional dan regional. Selain itu, analisis ini mencakup saran untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang serta kendala dalam pelaksanaan hukum tersebut.