MUHAMMAD RIZA FAJAR ANANDA - A01104104
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TOLAK UKUR KEMARAHAN SEBAGAI SYARAT BATALNYA PENJATUHAN TALAK OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MENURUT ULAMA DI KOTA PONTIANAK - A01104104, MUHAMMAD RIZA FAJAR ANANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melakukan perkawinan, haruslah melalui aturan-aturan tertentu yang mengikat manusia agar tetap dapat menjaga dan memelihara kemuliaan manusia di muka bumi. Tetapi Perceraian lah membuat keharmonisan itu hilang dalam rumah tangga disebabkan oleh penjatuhan talak. Dalam penjatuhan talak tersebut terdiri dari syarat syarat jatuhnya talak. Salah satunya adalah tidak dalam kondisi marah, apabila dalam penjatuhan talak tersebut dalam kondisi marah maka batallah penjatuhan talak tersebut, sedangkan pada umumnya dalam situasi penjatuhan talak biasanya sang suami lebih cinderung dalam keadaan emosi atau marah. Metode dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Empiris dengan bersifat Deskriptif Analisis. Sumber data yang diteliti dalam penelitian ini adalah sumber data primer, yaitu data yang bersumber dari penelitian lapangan serta bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum. Dalam hal ini, penulis menggunakan teknik wawancara (interview) serta menggunakan teknik penyebaran angket/quisioner. Analisis Data yang digunakan penulis adalah Analisis Kualitatif, dimana pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Mengenai konsepsi kemarahan, yakni marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. Selanjutnya tolak ukur kemarahan yang membatalkan penjatuhan talak menurut Ulama di Kota Pontianak adalah marah yang sangat dikarenakan kurang kesadaran oleh suami dan marah yang tidak tahu sebabnya dan penjatuhan talak di luar Pengadilan serta menurut 4 mazhab yakni dilihat dari niat si suami untuk dipastikan dalam konteks lafaz/ucapan yang jelas mengenai talak. Faktor penyebab timbulnya penjatuhan talak dari suami kepada istri yakni marah yang tidak terkontrol, kecemburuan sosial dalam rumah tangga, bosan dalam kehidupan yang tidak berkembang, ingin suasana baru dalam rumah tangga dan seorang istri yang kembali ke agama semula yakni bukan muslim. Akibat perceraian bagi istri yakni tekanan batin dan menghidupi anak dengan sendiri. Sedangkan akibat perceraian bagi anak yakni suramnya masa depan anak dikarenakan kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua yang lengkap sehingga terganggunya psikologis anak selalu berbuat hal-hal negatif. Upaya pencegahan perceraian adalah memberikan nasihat kepada masyarakat dengan penyampaian ceramah serta mengajak masyarakat untuk mengerti arti perceraian bagi keluarga dan masa depan anak. Key word : Talak, marah, perceraian