Sebagai salah satu pelayanan jasa laundry, penyedia jasa Home Laundry yang beralamat di Jl. Alianyang Gg. Citarum No.8 di Kelurahan Sungai Bangkong, pada penyedia jasa home laundry diwajibkan untuk mampu menempatkan usahanya menjadi wadah dan pelopor masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, yakni memberikan pelayanan jasa yang terbaik kepada masyarakat hingga pakaian tersebut siap pakai setelah dilaundry. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu memaparkan dan menggambarkan objek penelitian serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara penyedia jasa Home Laundry dengan pengguna jasa terlahir pada saat pengguna jasa datang ke penyedia jasa Home Laundry untuk melaundry pakaian miliknya, dengan melakukan perjanjian secara tertulis dalam sebuah nota yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat penyerahan pakaian. Dalam pelaksanaan proses laundry masih ada pakaian pengguna jasa yang rusak disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan penyedia jasa Home Laundry, maka pengguna jasa meminta ganti rugi kepada penyedia jasa Home Laundry karena telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.Faktor-faktor terhadap kerusakan pakaian milik pengguna jasa disebabkan karena kelalaian penyedia jasa Home Laundry tidak memisahkan pakaian yang mempunyai benda tajam dengan pakaian lainnya, serta kesalahan penyedia jasa Home Laundry dengan terlalu lama merendam pakaian tersebut dengan bahan kimia. Akibat hukum yang diterima penyedia Jasa Home Laundry yaitu: harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa terhadap kerusakan pakaian tersebut sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini penyedia jasa Home Laundry tidak melakukan ganti rugi pada pengguna jasa, maka penyedia jasa Home Laundry dikatakan wanprestasi karena tidak melaksanakan hak dan kewajiban ia sepenuhnya Upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa atas kerusakan pakaian miliknya meminta ganti rugi yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyedia jasa Home Laundry atau mengajukan tuntutan terhadap penyedia jasa Home Laundry ke Pengadilan Negeri jika penyedia jasa tetap tidak memberikan ganti rugi. Keyword : Perjanjian Jasa, Ganti Rugi, dan Wanprestasi.