Sabung ayam pada masyarakat Madura asal mulanya mungkin hanya berupa kegiatan permainan mengadu ayam untuk sekedar menyalurkan hobi dan sekedar Mengisi waktu luang sambil beristirahat setelah seharian bekerja keras bermandikan peluh/keringat dibawah terik matahari. Namun lambat laun permainan sabung ayam ini disalah gunakan dengan menjadikannya sebagai sarana perjudian. Perjudian sabung ayam merupakan penyakit masyarakat yang penanggulangannya relatif sulit karena waktu dan tempat permainan yang cenderung berpindah-pindah. Disamping itu perjudian akan menimbulkan ekses negatif baik terhadap si pelaku, masyarakat maupun terhadap Negara. Perjudian dikualifisir sebagai tindak pidana berdasarkan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP. Bahkan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dimana baik yang menyediakan tempat atau sarana maupun pemainnya diancam dengan hukuman dan digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan (misdrijven). Permainan perjudian sabung ayam pada masyarakat Madura Sungai Ambawang juga menimbulkan ekses negatif dan juga berpengaruh terhadap timbulnya berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sabung ayam, oleh karena itu agar tidak semakin berkembang dan meresahkan masyarakat, perjudian sabung ayam ini harus ditanggulangi secara efektif baik terhadap para pemain/pelaku judi sabung ayam tersebut maupun terhadap penyedia tempat/sarana perjudian dimaksud. Dari hasil penelitian yang dilakukan, sudah ada upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selaku penegak hukum dan tokoh agama/kyai selaku pihak yang dianggap sebagai panutan, untuk menekan atau meminimalisir permainan judi sabung ayam pada masyarakat Madura diwilayah Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya,  hanya saja upaya yang dilakukan baik oleh aparat kepolisian maupun tokoh agama/kyai belum efektif. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis berkenaan dengan hal tersebut adalah hendaknya pihak yang berkompeten dalam hal ini pihak kepolisian dan tokoh agama/kyai dapat saling bekerjasama dan saling berkoordinasi, bahu membahu dan kontinyu serta bertindak tegas dalam setiap upaya penertiban yang dilakukan guna dapat meminimalisir perjudian sabung ayam pada masyarakat Madura diwilayah Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Keyword: Peran tokoh agama dalam menaggulangi perjudian sabung ayam pada masyarakat Madura. Studi kasus Sungai ambwang.