REZA PRIYATAMA ISNANTO - A01105122
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. PRIMA VISTA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA KEBERANGKATAN KM. MABUHAY NUSANTARA TRAYEK PONTIANAK-JAKARTA - A01105122, REZA PRIYATAMA ISNANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT. Prima Vista dengan penumpang, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan ketertundaan keberangkatan, serta upaya pihak penumpang terhadap pihak pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas ketertundaan keberangkatan KM. Mabuhay Nusantara trayek Pontianak-Jakarta. Tiket pelayaran merupakan bukti bahwa telah dibuatnya suatu perjanjian antara perusahaan pelayaran di satu pihak dengan penumpang di pihak lain. Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban yang harus di penuhi, dimana kewajiban dari perusahaan pelayaran adalah memberikan jasa pengangkutan dan membayar tiket sebagai kewajiban penumpang.Namun kenyataannya pihak perusahaan pelayaran sering mengalami ketertundaan keberangkatan yang dikarenakan kesalahan teknis pelayaran ataupun cuaca, akibat penundaan keberangkatan tersebut banyak penumpang yang dirugikan khususnya penumpang bisnis yang membawa muatan/barang dagangan. Atas kerugian yang dialami penumpang tersebut, pihak penumpang sudah mengajukan klaim terhadap perusahaan pelayaraan PT. Prima Vista namun dari pihak Perusahaan Pelayaran PT. Prima Vista tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang. Key word : Perusahaan Jasa Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, Wanprestasi, dan Tanggung Jawab Perusahaan