MUHAMMAD SURYO PAMUNGKAS - A01106005
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PONTIANAK DALAM MEMBERIKAN PEMBINAAN KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN HUBUNGANNYA DENGAN PENANGGULANGAN RESIDIVIS - A01106005, MUHAMMAD SURYO PAMUNGKAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat melakukan pembinaan kepada warga pemasyarakatan berdasarkan suatu sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem tata peradilan pidana. Maka dari itu lembaga pemasyarakatan khususnya lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pontianak bukan lagi dengan tata cara kepenjaraan yang diterapkan seperti era terdahulu, cara-cara yang diterapkan adalah bagaimana warga binaan dapat menjadi orang yang baru dan dapat menyadari kesalahan yang diperbuatnya dengan pendekatan spiritual, pembinaan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah bebas nanti. Oleh karena itu, lembaga pemasyarakatan bukan menjadi tempat menimba ilmu kejahatan (school of crime) sehingga narapidana mendapat ilmu baru mengenai kejahatan membuat narapidana menjadi seorang residivis. Namun dalam menjalankan ataupun melaksanakan program pembinaan tersebut terdapat kendala-kendala yang membuat pelaksanaan program pembinaan, baik pembinaan kerohanian maupun pembinaan keterampilan menjadi tidak optimal. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah kurangnya sarana dan prasarana atau infrastruktur yang baik, minimnya program pembinaan dan kurangnya petugas baik secara kwantitas maupun kwalitas. Belum lagi ditambah dengan beberapa hal contohnya kurangnya minat dan kedisiplinan dari warga binaan sendiri dan yang takala pentingnya peran masyarakat dalam memberikan tempat kepada mantan narapidana sehingga tidak adanya diskriminasi dan pengucilan. Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pontianak saat ini memiliki jumlah petugas sebanyak 77 orang sedangkan warga binaan sejumlah 698 orang dengan klasifikasi tindak pidana terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika sebanyak 413 orang, korupsi 4 orang dan 281 kriminal umum. Sedangkan kapasitas lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pontianak sebanyak 500 orang, berdasarkan data tersebut maka perbandingan jumlah petugas dan jumlah warga binaan tidak sebanding ditambah de