RANGGA IRAWAN - A01106128
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI LOI (LETTER OF INTENT) INDONESIA NORWEGIA MENGENAI REDD+ STUDY KASUS DI KALIMANTAN BARAT - A01106128, RANGGA IRAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia bekerja sama dengan Norwegia dalam melakukan penurunan emisi karbon. Kesepakatan diantara kedua Negara tersebut melalui Letter of Intent between the Government of the Kingdom of Norway and the Government of the Republic of Indonesia on cooperation on reducing greenhouse gas emissions from deforestation and forest degradation. Hasil dari adopsi Letter of Intent (LOI) berupa program REDD+ (Reduksi Emisi Degradasi dan Deforestasi). Keuntungan Indonesia dalam kerja sama dengan Norwegia dalam penurunan emisi karbon adalah, Indonesia akan mendapatkan insentif apabila berhasil berkontribusi dalam penurunan emisi karbon. Hasil akhir dalam keberhasilan Indonesia menurunkan emisi karbon adalah berupa kawasan hutan yang masih terjaga. Dari LOI Indonesia dan Norwegia Presiden Indonesia mengeluarkan instruksi dan moratorium penundaan perizinan. Dari hasil instruksi Presiden maka di keluarkan beberapaperaturan pemerintah, di mana peraturan pemerintah yang di keluarkan terfokus kepada mekanisme perizinan dan pengelolaan kawasan REDD. Permasalahan yang terlihat adalah ketika kebijakan di tingkat daerah, dengan adanya otonomi daerah maka setiap kepala daerah dapat memutuskan dalam pengembangan wilayah mereka. Selain itu juga kepala daerah dapat mengikat kerja sama bilateral. Dari sisi kebijakan terlihat bahwa tidak sejalannya konsep yang di bangun oleh kepala Negara dengan konsep yang di jalankan oleh kepala daerah. Bukti nyata di Kalimantan barat di hitung dari tahun 2008 sampai dengan 2012 pada sector kehutanan (Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) semakin meningkat. Idealnya adalah setelah dari penandatanganan LOI jumlah perizinan pemanfaatan hasil hutan menjadi berkurang bukan malah meningkat. Hanya di lihat dari 1 sektor yaitu sector kehutanan, masih ada sector tambang, perkebunan, dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat umum. Dari LOI Indonesia dan Norwegia tidak menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan di Indonesia, dari sini dapat di simpulkan bahwa implementasi Letter of Intent masih belum dapat berjalan optimal di Indonesia khususnya di Kalimantan barat. Hal ini ditandai oleh setelah penanda tanganan LOI pada tahun 2010 sampai saat ini pembukaan lahan masih tetap dilakukan, masih belum ada program pemerintah Indonesia untuk melakukan penghijauan yangsangat nyata. Penanaman pohon selalu menjadi ikon hampir di setiap aktivitas, sembari melakukan penanaman pohon penting juga untuk memperhambat tingkat kerusakan dan alih fungsi hutan yang ada di Indonesia. Kalau dilihat dari aspek kepentingan maka hampir seluruh dunia membutuhkan hutan termasuk Indonesia, dengan demikian maka ada atau tidak adanya LOI Indonesia dan Norwegia untuk penurunan emisi karbon Indonesia tetap harus menjaga hutan. pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dan peningkatan cadangan karbon hutan di Negara-negara berawal dari suatu prakarsa global tahun 2005. Sebagian besar pokok perdebatan awal menyangkut kerangka REDD global dan bagaimana memasukkan REDD ke dalam perjanjan tentang iklim. Namun perdebatan dan focus tindakan sekarang semakin bergeser ke tingkat nasional dan daerah. Lebih dari empat puluh Negara sedang mengembangkan strategi dan kebijakan nasional tentang REDD, dan ratusan proyek REDD telah dimulai di kawasan tropis. Gagasan pokok yang melatari REDD adalah member imbalan berbasis kinerja, yaitu membayar pemilik dan pengguna hutan untuk mengurangi emisi dan meningkatkan upaya peniadaan emisi. Imbalan jasa lingkungan (PES) memiliki keuntungan sebagai berikut: memberikan intensif langsung yang mengikat kepada pemilik dan pengguna hutan untuk mengelola hutan dengan lebih dan mengurangipenebangan kawasan berhutan. PES akan sepenuhnya mengganti rugi pemegang hak atas karbon yang telah yakin bahwa melestarikan hutan lebih menguntungkan daripada pilihan lainnya. Secara sederhana, mereka menjual kredit (hak atas) karbon hutan dan mengurangi usaha beternak sapi, perkebunan kopi atau kakao atau pembuatan arang. Berbagai system imbalan jasa lingkungan (PES) untuk pelestarian hutan telah berjalan selama beberapa waktu, terdapat rintangan untuk penerapannya di bidang yang lebih luas. Hak guna lahan dan hak atas karbon harus di beri batasan yang jelas, namun kebanyakan titik utama deforestasi dicirikan sebagai hak atas lahan yang tidak jelas dan diperebutkan. Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan REDD+ menuntut seperangkat kebijakan yang lebih luas. Kebijakan ini mencakup reformasi kelembagaan dalam hal tata kelola, hak guna lahan, desentralisasi, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan. Kebijakan pertanian dapat membatasi kebutuhan akan lahan pertanian baru. Kebijakan energy dapat membatasi kebutuhan akan lahan pertanian baru. Kebijakan energy dapat membatasi tekanan atas degradasi hutan akibat pengembilan kayu bakar sedangkan praktik pembalakan ramah lingkungan dapat membatasi dampak berbahaya dari pemanenan kayu. Penetapan kawasan yang dilindungi terbukti berhasil melindungi hutan. Selain itu, walaupun masih jauh dari sempurna, dukungan terhadap kawasan yang dilindungiperlu dipertimbangkan sebagai bagian dari REDD+ nasional yang menyeluruh. Pada tahun 2010 Indonesia membuat perjanjian dengan Norwegia untuk melindungi kawasan hutan di Indonesia dimana perjanjian tersebut tertuang dalam Letter of Intent Indonesia-Norwegia dimana perjanjian tersebut merupakan salah satu dari perjanjian antara Indonesia dengan Negara-negara berkembang lainnya dalam pengurangan emisi karbon. Pemerintah Norwegia setuju untuk mentransfer kontribusi awal sebesar 30 juta Dolar Amerika melalui mekanisme pendanaan internasional guna mendanai Tahap I kerja sama REDD+ Indonesia-Norwegia (untuk mengurangi emisi dari penggundulan dan degradasi hutan) di Indonesia. Kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama(Letter of Intent) di Oslo tahun ini yang menjelaskan kerangka kerja untuk kerja sama senilai 1 milyar Dolar Amerika yang dimaksudkan untuk memerangi penggundulan dan degradasi hutan. Presiden Yudhoyono di Oslo menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan upaya nasional Indonesia, dan jalan global UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiinternasional dan program REDD+ yang konkrit untuk memecahkan tantangan global sehubungan dengan perubahan iklim. Pertemuan dua hari antara Indonesia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiyang disebutkan diatas ialah provinsi yang selama ini sudah banyak melakukan riset terkait kegiatan perdagangan karbon. Masih banyak provinsi lain yang dinilai sebagian besar kalangan lebih tepat untuk dijadikanpilot project dan berpeluang untuk berhasil. ia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasiinternasional dan program REDD+ yang konkrit untuk memecahkan tantangan global sehubungan dengan perubahan iklim. Pertemuan dua hari antara Indonesia dan Norwegia digelar di Jakarta pada 18 dan 19 Agustus dan membahas implementasi Tahap I dari kerja sama ini, termasuk pendirian badan REDD+ Indonesia, pengembangan strategi nasional REDD+ yang lengkap, penerapan instrumen pendanaan interim, pengembangan kerangka kerja monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), seleksi propinsi percontohan dan penerapan 2 tahun penundaan konsesi baru untuk hutan alam dan lahan gambut yang dimulai pada tahun 2011. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Pengiriman Kepresidenan untuk Pengembangan Monitoring dan Pengawasan, sementara delegasi Norwegia dipimpin oleh YMEivind S. Homme, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia memilih Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Provinsi percontohan pelaksanaan uji coba pertama kegiatan REDD di Indonesia. Pemerintah menyebut dasar pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan luas tutupan hutan, lahan gambut yang masih luas, ancaman deforestasi dan komitmen Gubernur Kalteng terhadap kelestarian lingkungan. Lokasi percontohan dimana yang seharusnya dicari lokasi yang paling berpeluang untuk berhasil. Pertimbangan pemilihan lokasipilot project selain NFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) untuk membangun sistem guna mengurangi emisi dari penggundulan hutan dan konversi lahan gambut. Indonesia percaya bahwa dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Norwegia, Indonesia dapat mendorong lebih jauh negosiasi