PRAHESTI ANANDA GOETOMO - A01106136
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN PASAR KAPUAS INDAH PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO.2457 K/pdt/2005) - A01106136, PRAHESTI ANANDA GOETOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengajukan gugatan menjadi suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui putusan pengadilan serta bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri, dengan demikian dapat diketahui bahwa gugatan merupakan permohonan yang disampaikan kepada pengadilan yang berwenang tentang suatu tuntutan terhadap pihak lain agar di periksa sesuai dengan prinsip keadilan terhadap gugatan tersebut. Dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah Kota Pontianak sebagai pihak yang menyewakan dengan pengelola dalam hal ini PT. Dinamika Pratama dilakukan secara tertulis sesuai dengan Akte No. 43. Namun dalam perjanjian tersebut PD. Kapuas Indah menolak perjanjian tersebut karena dianggap isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan dari pihak PT. Dinamika Pratama. Kemudian terjadilah perkara sampai akhirnya pada Putusan Mahkamah Agung No.2457 K/pdt/2005 yang mana PT. Dinamika Pratama sebagai Pihak Penggugat dan PD. Kapuas Indah sebagai pihak tergugat. Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, namun dalam kenyataan perjanjian tersebut bermasalah sampai saat ini kasusnya belum dapat diselesaikan. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa perkara oleh penggugat berdasarkan Putusan MA No.2457 K/pdt/2005, bentuk perjanjian yang dilakukan PD. Kapuas Indah Kota Pontianak dengan PT. Dinamika Pratama berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, bentuk perjanjian yang dilaksanakan adalah bentuk perjanjian secara tertulis. Faktor-faktor yang menyebabkan penetapan putusan Mahkamah Agung dapat menimbulkan akibat yang merugikan Perusahaan Daerah Kapuas Indah Pontianak khususnya dalam pengelolaan Gedung Pusat perbelanjaan Pasar Kapuas Indah Pontianak adalah pemahaman pengelola terhadap perjanjian antara PD. Kapuas Indah Kota Pontianak dan PT. Dinamika Pratama belum sepenuhnya memahami sewa menyewa yang mereka lakukan, pelaksanaan kewajiban PT. Dinamika Pratama masih belum sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati, bahwa PD. Kapuas Indah Kota Pontianak melakukan wanprestasi, karena pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut belum sesuai dengan normahukum yang berlaku yaitu ruang lingkup hukum perjanjian. Langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang dilakukan dalam penetapan keputusan Mahkamah Agung sebagai akibat hukum terhadap perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat Perbalanjaan Pasar Kapuas Indah Pontianak dengan melakukan wanprestasi adalah membayar kerugian/denda yang diderita oleh PT. Dinamika Pratama dalam perjanjian sewa menyewa. Saran-saran : hendaknya perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat perbelanjaan antara PD. Kapuas Indah dengan PT. Dinamika Pratama dilaksanakan secara transparan. Untuk menghindari adanya wanprestasi oleh PD. Kapuas Indah.Perlunya dilakukan pengawasan yang lebih ketat oleh PT. Dinamika Pratama terhadap PD. Kapuas Indah Kota Pontianak dalam hal pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat perbelanjaan pasar kapuas indah di Kota Pontianak. Keywords : Perjanjian Sewa Menyewa, Pengelolaan Gedung Pusat, Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah.