RIZKY MULIAWAN - A01107009
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PASAR SWALAYAN PT. LIGO MITRA YANG MENJUAL MAKANAN KADALUARSA DI KOTA PONTIANAK - A01107009, RIZKY MULIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakekatnya setiap kegiatan industri bertujuan untuk menghasilkan produk produk secara maximal, disamping tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan. Khusus pada industri makanan, yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan makanan, yang merupakan kebutuhan pokok manusia, juga berupaya untuk menciptakan berbagai jenis ataupun variasi makanan.Adapun rumusan masalah sebagai berikut Apakah Pengusaha Swalayan PT. Ligo Mitra Jaya Telah Bertanggung Jawab Dalam Menjual Produk Makanan Kadaluarsa di Kota Pontianak Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta di lapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan di pergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Kegiatan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang telah di lakukan, dapat di ketahui bahwa Pengusaha Pasar Swalayan PT. Ligo Mitra yang menjual makanan kadaluarsa, tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari pembeli yang merasa di rugikan dalam membeli makanan kadaluarsa, dikarenakan pihak swalayan hanya menerima klaim dengan bukti pembelian yang tidak lebih dari 7 hari setelah pembelian barang atau makanan tersebut. Akibat dari tidak di terimanya klaim pembeli oleh pengusaha pasar swalayan adalah pembeli dapat mengadukan kerugian nya kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan, juga dapat memperkarakan nya ke pengadilan, Serta upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM adalah, hanya memberikan peringatan kepada pihak swalayan yang telah menjual makanan kadaluarsa. Dan menarik semua makanan yang telah kadaluarsa untuk di musnahkan. Keyword: Tanggung Jawab; Pengusaha; Makanan: Kadaluarsa