Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul : “PERAN MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN UNTUK MENGURANGI PENUMPUKAN PERKARAâ€. Di mana, dari beberapa kasus perkara perdata selama tahun 2011 sampai tahun 2013 yang diselesaikan melalui jalan mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak ada 6 (enam) jenis perkara seperti perkara perdata masalah jual-beli, wanprestasi, sengketa pertanahan, cerai, dan masalah harta gono-gini. Salah satunya dari kasus-kasus tersebut ada yang dibuat dalam bentuk Akte Perdamaian dan di tangani oleh Hakim Mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2011-2013, akan tetapi dalam proses penyelesaian damai melalui lembaga mediasi tersebut masih tampak terlihat bahwa membutuhkan beban biaya yang masih di atas standar kondisi dan status ekonomi pihak-pihak yang berperkara dan waktu yang relatif lama, dimana waktu yang relatif lama tersebut antara 1-3 bulan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis memfocuskannya menjadi permasalahan yaitu : “Apakah proses penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi efektif untuk pengurangan waktu dan beban biaya perkara di Pengadilan Negeri Pontianakâ€?, dengan menggunakan metode penelitian empiris/sosiologis, yaitu jenis penelitian yang berdasarkan fakta sosial atau pembuktiannya sesuai yang terjadi di dalam masyarakat. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, pengertian mediasi disebutkan pasal 1 butir 7, yaitu: “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediatorâ€. Perma Nomor 1 Tahun 2008 tersebut merupakan penyempurna dari Perma Nomor 2 Tahun 2003. Bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum pemeriksaan pokok perkaranya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi dengan dibantu mediator, dan tidak semua sengketa perdata dapat diselesaikan melalui proses mediasi. Bahwa perkara-perkara perdata yang menjadi salah satu upaya dilakukannya proses media di Pengadilan Negeri Pontianak selama ini ialah masalah sengketa perdata berkaitan dengan masalah jual beli.Bahwa faktor penyebab sengketa perdata dapat diselesaikan melalui proses mediasi karena diantara para pihak tercapai kata sepakat dengan suatu perdamaian secara tertulis baik yang dilakukan didalam persidangan maupun diluar persidangan. Sedangkan faktor penyebab sengketa perdata tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi karena para pihak tidak sepakat dengan suatu perdamaian. Bahwa mediasi masih belum dapat menyelesaikan sengketa perdata, karena diantara para pihak tidak tercapai kata sepakat dengan perdamaian, sebab kata sepakat yang harus diperoleh setidaknya membutuhkan waktu selama 6 bulan dengan biaya yang masih cukup tinggi. Bahwa apabila putusan perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dan secara yuridis putusan perdamaian telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dapat dimohonkan eksekusi ke pengadilan negeri. Dan terhadap akta perdamaian diluar persidangan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial maka perkara yang sama dapat diajukan kembali sebagai gugatan baru ke pengadilan negeri.  Keyword : Perma, Peran Mediasi, Pengadilan Negeri.