Skripsi ini berjudul : Perlindungan Hak Anak Dalam Proses Penyidikan Menurut Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Polresta Pontianak.†Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang. Fakta-fakta sosial yang belakangan ini terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak, dimana dalam kehidupan sosial yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor tersebut kita dihadapkan lagi dengan permasalahan penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hak terhadap anak antara lain : Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana secara substansinya Undang-Undang tersebut mengatur hak-hak anak yang berupa, hak hidup, hak atas nama, hak pendidikan, hak kesehatan dasar, hak untuk beribadah menurut agamanya, hak berekspresi, berpikir, bermain, berkreasi, beristirahat, bergaul dan hak jaminan sosial. Dengan banyaknya kasus kejahatan anak yang terjadi dalam beberapa kurun waktu ini sudah seharusnyalah Polri menyediakan sarana dan prasarana berupa ruangan khusus bagi anak agar tidak di jadikan satu dengan ruangan yang berdekatan maupun tercampur dengan ruangan penahanan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa,sehingga hal yang demikian tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam era globalisasi ini masalah perilaku anak kini semakin marak di masyarakat baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang. Ini bersumber dari bergesernya budaya moral yang semakin lama semakin habis terkikis oleh budaya yang tidak mengazaskan nilai-nilai moral yang tumbuh dan mengakar didalam masyarakat. Sehingga pada akhirnya membawa perubahan dalam tata nilai termasuk pola-pola perilaku dan hubungan masyarakat Bergesernya pola-pola tersebut membuat generasi muda semakin tidak berperilaku sebagaimana mestinya, ini terlihat dengan banyaknya kasus hukum yang menjerat anak di bawah umur sehingga mereka dengan terpaksa harus berada di LAPAS Anak. Pada umumnya masa kanak-kanak merupakan masa yang panjang dalam rentang kehidupan bagi kehidupan anak , masa kanak-kanak seringkali dianggap tidak ada akhirnya, sehingga mereka tidak sabar menunggu saat yang didambakan yaitu pengakuan dari masyarakat bahwa mereka bukan lagi anak-anak tetapi orang dewasa. Pola ini di dasari dari perilaku yang dialami mereka dalam rentang waktu yang sangat panjang. Secara umum pengertian anak adalah merupakan anugerah terindah bagi setiap orang tua dan juga sebagai harapan kelak bagi penerus keluarga. Anak juga merupakan cikal bakal terlahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.†Di antara masa anak-anak sampai dengan masa remaja inilah anak-anak mengalami masa yang disebut pada masa keemasan,dimana pada masa inilah anak-anak dibentuk dan dibuat apakah anak-anak ini nantinya akan berprilaku seperti anak- anak  yang kebanyakan yang selalu berprilaku polos dan apa adanya atau bisa jadi dengan keadaan sebaliknya yang bisa membuat prilaku anak yang menjerumus pada prilaku kriminal. Dengan perilaku anak yang dianggap menyimpang itu biasanya disebut sebagai anak nakal yang mempunyai pengertian sebagai anak yang melakukan tindakan pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak bukan lagi hal baru, tetapi sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh mulai dari penangkapan,penahanan,penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya. Maka sampai saat ini pelaksanaannya masih merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak yaitu dalam KUHP dan KUHAP serta dalam undang-undang perlindungan anak. Mengacu pada perlindungan hak anak yang dimana dalam prosesnya masih belum sama sekali dijalankan dengan mana mestinya, disatu sisi bisa dilihat dari bagaimana cara penangkapan kepada pelaku anak yang berujung pada penahanan sementara di sel penyidik yang dilakukan oleh pihak penyidik dengan alasan agar lebih mudah dalam hal pemberkasan perkara. Berdasarkan data pada penelitian yang penulisl akukan di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, penyidik menyatukan anak pelaku kejahatan tersebut dengan tahanan dewasa dengan alasan tidak adanya ruangan tahanan khusus sementara bagi tersangka pelaku kejahatan anak. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak pada pasalnya yang ke 17 ayat 1 yang dimana berbunyi “setiap anak yang dirampas kebebasanya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasaâ€. Ini membuktikan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi yang tidak sesuai dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia khusunya dalam perlindungan anak. Secara kriminologis ada suatu anekdot yang mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah suatu “ Perguruan Tinggi Kejahatan†yang berlangsung secara prodeo dimana penghuni-penghuninya bisa bertindak sebagai guru sekaligus instruktur bagi yang lainnya dalam hal mendalami kejahatan, dengan kondisi yang demikian bisa dibayangkan bagaimana sangat bahayanya bagi seorang anak jika ditempatkan bersama-sama dengan orang yang sudah dewasa di dalam suatu ruangan yang disebut tahanan walaupun masih dalam tingkat penyidikan. Apalagi anak-anak paling suka dan gemar meniru akan hal-hal yang dianggap sebagai hal yang baru walaupun hal baru itu merupakan hal yang mengacu pada tindakan criminal  Keyword : Perlindungan anak