Judul dalam penulisan skripsi ini adalah Perlindungan Konstitusional Terhadap kebebasan Beragama Dalam Kaitannya Dengan Keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Latar belakang skripsi ini adalah kontroversi keberadaan Ahmadiyah yang mengaku Islam namun menyimpang dari ajaran Islam yang mengaku ada nabi setelah nabi Muhammad saw. Bentrokan tahun lalu di Cikeusik Banten kiranya menjadi Puncak konflik antara umat Islam dengan jamaah maupun pihak pro Ahmadiyah Indonesia. Berbagai macam surat keputusan kepala daerah yang melarang segala aktivitas Ahmadiyah didaerahnya. Jauh sebelum itu, Pemerintah (Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri dalam Negeri) telah mengeluarkan SKB yang intinya adalah pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama dalam kaitannya dengan keberadaan jamaah ahmadiyah Indonesia serta Bagaimanakah perlindungan Hukum Bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis sejauh manakah kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia Untuk mengetahui status dan perlindungan hukum bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Hubungan antara negara dan agama dalam konteks Pancasila adalah jelas Pancasila tidak melepaskan agama dalam mengarungi bahtera perjalanan negara, namun juga tidak menjadikan agama tertentu sebagai landasan bernegara, artinya tidak islam dan tidak agama selain islam yang dijadikan landasan bernegara. Kedudukan agama didalam negara indonesia jelas pancasila mengakui akan adanya agama dan konstitusi indonesia sendiri mencantumkan pasal tentang agama didalamnya. Kebebasan beragama dijamin secara konstitusional di Indonesia dan merupakan bagian dari pada Hak Asasi Manusia. Namun kebebasan beragama Di Indonesia sesuai dengan koridor Pancasila, tidaklah berlaku tanpa batas, artinya tetap memiliki batas yakni kebebasan beragama bagi orang lain. Karena tidak berlaku secara inheren atau tanpa batas itulah ada istilah Penistaan Agama. Dan Penistaan agama ini merupakan pelanggaran Hak asasi Manusia baik secara hukum nasional maupun hukum internasional. Dalam hal ini negara berhak memberikan batasan terhadap aktifitas suatu kelompok agama jika telah terbukti melakukan penistaan agama dengan catatan pembatasan yang dilakukan tersebut adalah Undang-Undang. Saran yang kami ajukan pada sripsi ini meliputi banyak aspek, namun yang menjadi sorotan adalah, agar masyarakat Islam tidak main hakim sendiri dalam menyikapi polemik Ahmadiyah ini, kepada pemerintah bahwa pihak yang berwenang dalam pembentukan perundang-undangan atau keputusan-keputusan, agar memperhatikan hirarkie aturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi tumpang tindih atau dualisme hukum dalam satu masalah khususnya masalah kebebasan beragama, agar tidak konflik yang terjadi tidak berlarut-larut. Kata kunci : Perlindungan Konstitusional, Kebebasan Beragama