Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, PT. Pos Indonesia tentulah berhubungan dengan orang dalam hal ini pengguna jasa Pos. Dengan demikian maka timbul suatu perjanjian antara pihak Pos dengan pengguna jasa Pos. Dari sini maka timbul suatu perjanjian, dimana pihak pengirim berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan pihak PT. Pos Indonesia berkewajiban untuk mengirimkan baik surat, uang, maupun barang milik pengguna jasa dari satu tempat lain dengan aman dan selamat sampai ke tujuan. Mengingat PT. Pos Indonesia bergerak dalam bidang jasa, maka faktor yang sangat penting yang perlu di perhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai dengan selamat sampai ke tujuan. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan jasa berupa paket kiriman pos. Sebagai pihak yang di perjanjikan sudah menjadi kewajiban PT. Pos Imdonesia untuk memberikan pelayanan yang baik, ini di maksudkan agar pihak pengirim memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada PT. Pos Indonesia. Salah satu wujud layanan tersebut adalah dengan menjaga keselamatan dan keutuhan barang yang di kirimkan, agar sampai di tempat tujuan dengan tidak mengalami kerusakan. Sebagai penyedia jasa pelayanan pada masyarakat, perkembangan serta kelangsungan hidup PT. Pos Indonesia tidak terlepas dari masyarakat sebagai pengguna jasanya, maka salah satu masalah yang sangat mendasar dalam hubungannya dengan hal tersebut adalah masalah sejauh mana tanggung jawab PT. Pos Indonesia kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pos dalam hal terjadinya kerusakan paket kiriman pos. Karena masalah tanggung jawab merupakan masalah yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan dari PT. Pos itu sendiri. Dalam perjanjian yang terjadi antara pengirim dengan PT. Pos Indonesia tidak selamanya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati oleh para pihak, dan tidak jarang pula barang yang di kirim melalui PT. Pos Indonesia tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman atau proses pengangkutan berlangsung. Kerusakan dapat disebabkan karena kelalaian dari pengawasan pihak pengangkut, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan tersebut dapat juga disebabkan karena bencana alam yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak pengangkut, yaitu PT. Pos Indonesia itu sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Adapun faktor penyebab kerusakan pengiriman barang elektronik yang di sebabkan oleh kelalaian pihak PT. Pos Indonesia sering terjadi pada saat proses bongkar muat barang sehingga terjadi kecelakaan terhadap barang yang di kirim yang menyebabkan kerusakan terhadap barang tersebut. Akibat hukum yang dapat diterima oleh PT. Pos Indonesia terhadap kerusakan barang yaitu mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang atau sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. Upaya hukum yang dilakukan oleh pengirim terhadap kerusakan barang yang di kirim adalah dengan meminta ganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang di kirim dengan cara melalui jalan musyawarah.  Keyword : Perusahaan Jasa Pengangkutan (PT. Pos Indonesia), Perjanjian Pengangkutan, dan Wanprestasi