MEIJI LENA TARIGAN - A01109013
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DI DESA BAGAN ASAM KECAMATAN TOBA KABUPATEN SANGGAU UNTUK MENDAFTARKAN TANAH KE KANTOR PERTANAHAN SANGGAU - A01109013, MEIJI LENA TARIGAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dimana salah satu isinya mengatur mengenai pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dibidang pertanahan diseluruh wilayah Republik Indonesia yang telah tercantum dalam Pasal 19 UUPA, yang pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka sudah menjadi suatu keharusan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan setiap bidang tanahnya demi mendapatkan suatu alat bukti berupa sertifikat tanah yang menyatakan tanah itu adalah benar-benar miliknya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Dan sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab pemilik hak atas tanah di Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau belum mendaftarkan tanah hak miliknya adalah dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan pendaftarkan tanah. Keywords : Pendaftaran Tanah, Sertifikat