BOBBY CHANDRA MANGARATUA PANGGABEAN - A011090216
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SISWA SMP YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) DI KOTA PONTIANAK (UU NOMOR 22 TAHUN 2009) - A011090216, BOBBY CHANDRA MANGARATUA PANGGABEAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan pitensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalanyang memenuhi keselamatan dan keamanan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 77 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotot di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, terib, dan ramah lingkungan maka pengguna jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administrasi dan legal. Pada umumnya para pemakai jalan atau pengemudi (anak) selalu melakukan  pelanggaran pada Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pelanggaran terhadap persyaratan pengemudi, karena Pasal 77 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotot di jalana wajib  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Secara empiris fenomena yang saat ini terjadi adalah banyaknya pelajar SMP yang belum berusia 17 tahun yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, namun telah diberikan kebebasan mengemudikan kendaraan sepeda motor oleh orangtuanya untuk pergi dan pulang sekolah. Hal ini disebabkan oleh orangtua yang sudah tidak memiliki waktu untuk mengantar jemputr anak – anaknya, baik mengantar ke sekolah maupun ke tempat kegiatan lainnya. Alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan merupakan alasan utama untuk memberikan kebebasan bagi anak mengendarai sepeda motor ke sekolah.Peran yang penting dalam melaksanakan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 khususnya terhadap anak yang tidak memiliki SIM adalah Pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polresta Kota Pontianak harus lebih tegas dalam menyikapi kejadian demikian. Melakukan sosialisasi di sekolah, dan kepada para orangtua harus dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum dalam berkendara bagi masyarakat di Kota Pontianak, serta melakukan patroli rutin di sekitar kawasan sekolah yang berpotensi melakukan pelangaran lalu lintas tersebut. Beranjak dari uraian diatas, maka perlunya tindakan tegas dari Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polresta Kota Pontianak dalam melakukan tindakan preventif dan represif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Kota Pontianak, serta perlunya sanksi yang tegas dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagai pemberi efek jera bagi para pelanggar tersebut. Selain kedua hal aspek diatas, tak terlepas pula pada pengawasan yang kuat dari para orangtua siswa dengan para pihak sekolah agar menimbulkan kerja sama yang baik dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Kota Pontianak.   Keyword : Penegakan Hukum, Lalu Lintas, Sanksi Pidana