Masalah remaja merupakan masalah yang kompleks, perilaku remaja yang menyimpang, keluar dari cara hidup yang baik bahkan melanggar hukum, perilaku yang sangat-sangat meresahkan keamanaan dalam masyarakat. Perilaku menyimpang yang sekarang sering dilakukan remaja yaitu balapan motor liar mabuk-mabukan, bahkan perbuatan melanggar hukum yang sekarang sangat marak terjadi adalah kejahatan pencurian yang dilakukan oleh remaja. Remaja yang seharusnya menjadi aset Negara kedepan demi suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan. Delik pencurian tersebut telah diatur dalam Pasal 362, 363, 364, 365 dan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera di atasi dan diselesaikan. Kejahatan pencurian yang dilakukan oleh remaja ini terjadi peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas, tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja membuat kita untuk lebih banyak lagi memberi perhatian akan penanggulangannya serta penangannannya. Untuk membahas permasalahan di atas, penulis menggunakan penelitian hukum empiris sifat deskriptif analisis dengan suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa meningkatnya kejahatan pencurian oleh remaja ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari data Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Singkawang, dimana pada tahun 2010 ada 8 kasus kejahatan pencurian, pada tahun 2011 ada 9 kasus kejahatan pencurian, pada tahun 2012 ada 12 kasus kejahatan pencurian, pada tahun 2013 ada 13 kasus kejahatan pencurian, dan pada bulan Januari sampai Agustus tahun 2014 ada 12 kasus kejahatan pencurian. Bahwa faktor-faktor penyebab meningkatnya pencurian oleh remaja dikarenakan kebutuhan remaja tidak terpenuhi, kurangnya pengawasan dari orang tua, pengaruh faktor lingkungan pergaulan remaja. Tidak terpenuhinya salah satu atau sebagaian kebutuhan remaja ini menghadapkan remaja kepada kegagalan di lingkungan pergaulannya, membuat mereka berpotensi jadi berbuat kriminal, sudah buruknya kelompok yang dimasuki oleh remaja menjadi tidak terkontrol ditambah lagi dengan kurangnya pengawasan serta peran aktif dari orang tua. Mengenai kejahatan pencurian diatur dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 362, 363, 364, 365 dan Pasal 367, tetapi dalam pemberian sanksi kepada anak dibawah umur berlaku Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang perlindungan anak. Meningkatnya kejahatan pencurian oleh remaja khususnya di Kota Singkawang tidak boleh dibiarkan begitu saja serta seiring berkembangnya Kota Singkawang akan berdampak kepada perkembangan remaja kearah yang negatif. Peran aktif dari pihak kepolisian, masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan yaitu dengan mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan pencurian tersebut meliputi usaha preventif dan represif. Keyword : Kejahatan pencurian, Remaja, Kriminologi