Perjanjian sewabeli antara pembeli sewa dengan dealer PT. Astra Motor Pontianak, merupakan perjanjian untuk melakukan jual beli, namun dengan cara yang berbeda yaitu secara angsuran dan perjanjian ini dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Untuk membeli sepeda motor dengan cara sewa beli, pembeli diwajibkan mengisi formulir yang disediakan oleh dealer PT. Astra Motor Pontianak dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar uang muka lebih dari Rp 1.000.000,-. Besarnya biaya angsuran perbulan tergantung dari pembeli sewa, jika 1 tahun maka pembayaran lebih dari Rp 1.000.000,- dan jika lebih dari 1 tahun maka pembayarannya kurang dari Rp 1.000.000,-. Harga sepeda motor di dealer PT.Astra Motor Pontianak yang terendah hingga yang tertinggi adalah dari Rp. 11.600.000,- sampai dengan Rp 37.500.000,- Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli antara pembeli sewa dengan dealer PT.Astra Motor Pontianak masih ada pembeli sewa yang belum melaksanakan pembayaran angsuran tepat pada waktunya, dan ada yang membayar angsuran tetapi tidak sebagaimana mestinya, akibatnya dealer PT.Astra Motor Pontianak memberikan denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi, besar denda yang dikenakan kepada pembeli sewaa dalah 20% dari biaya angsurandan apabila itu tidak dilakukan maka dealer PT.Astra Motor Pontianak akan menarik kembali sepeda motor yang telah diserahkan kepada pembeli sewa tersebut. Alasan pembeli sewa wanprestasi dalam pembayaran angsuran adalah kondisi keuangan yang tidak mencukupi karena uang yang dimiliki digunakan untuk keperluan lainnya dan adapula yang belum mendapatkan gaji. Upaya yang dilakukan oleh dealer PT. Astra Motor Pontianak adalah terus melakukan penagihan. Sedangkan perselisihan di dalam perjanjian sewa beli antara dealer PT.Astra Motor Pontianak dengan pembeli sewa selama ini belum pernah diselesaikan lewat jalur hukum ke Pengadilan Negeri Pontianak, hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords : Perjanjian SewaBeli, Wanprestasi, Sepeda Motor