Pemenuhan hak pendidikan Anak DidikPemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Pontianak sangatlah penting bagi masa depan Anak DidikPemasyarakatan itu sendiri, pemenuhan pendidikan danpembinaan kepribadian maupun pendidikan dan pembinaankemandirian sangat ditekankan kepada Andikpas di LapasAnak, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhanhak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan serta upayayang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II BPontianak dalam pemenuhan hak pendidikan Anak DidikPemasyarakatan masih terus menjadi problema di LapasAnak. kegiatan pendidikan kepribadian, yang meliputi;kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara,intelektual, kesadaran hukum, kegiatan pendidikan danpembinaan kemandirian adalah sekian banyak pendidikanyang ditanamkan kepada Anak Didik Pemasyarakatan.Penelitian yang akan dilakukan oleh penulisadalah penelitian hukum empiris dengan pendekatandeskriptif analisis, penelitian hukum empiris adalah suatupenelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara dassolen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teoridengan dunia relita, kesenjangan antara keadaan teoritisdengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidaktahuanyang dikaji dengan menggambarkan keadaan sebagaimanaadanya pada waktu penelitia, dan kemudian menganalisanyahingga menarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasandapat disimpulkan bahwa Kendala-kendala yang dihadapiLembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Pontianak dalampemenuhan hak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatanyaitu dari aspek normatif/yuridis adalah belum adanyaperaturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikanformal di lembaga pemasyarakatan anak, dan belumterwujudnya kerjasama antara Kementerian PendidikanNasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia. Secara internal yang meliputi;terbatasnya sarana pendidikan dan pembinaan, tingkatpendidikan, ekonomi, motivasi, Pembina/pendidik. Secaraeksternal, meliputi; belum sempurnanya kerjasama denganinstansi terkait, organisasi sosial kemasyarakatan maupunmasyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendidikan danpengajaran bagi Anak Didik Pemasyarakatan di LembagaPemasyarakatan Anak Klas II B Pontianak.Kata Kunci:Hak Pendidikan di Lapas Anak, Anak DidikPemasyarakatan.