MINANUL AZIZ - A01109041
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST ANTARA MAHASISWA DENGAN PEMILIK RUMAH KOST DI JALAN AMPERA KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01109041, MINANUL AZIZ
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perjanjian sewa menyewa kamar kost untuk perjanjian sewa menyewa dibuat secara lisan di mana masing- masing pihak harus memiliki kesadaran untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik.Salah satu kewajiban pihak penyewa adalah membayar uang sewa kamar kost, selain itu pihak penyewa berhak menggunakan kamar kost yang disewa dengan peruntukannya. Di lain pihak, pihak yang menyewakan kamar kost juga memiliki kewajiban yang harus diperhatikan yaitu mengusahakan agar kamar kost yang disewakan tersebut berada dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada saat diberikan kepada pihak penyewa. Serta yang menyewakan berhak menerima sejumlah uang sesuai harga sewa yang telah disepakati bersama. Apabaila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan prestasi itu. Dalam pelaksanaan sewa menyewa kamar di Jl. Ampera Kelurahan Sui Jawi Kecamatan Pontianak Kota ternyata masih ada penyewa kamar kost yang wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kamar kost. Terjadinya wanpresatasi dalam perjanjian kamar kost yang disewakan oleh penyewa disebabkan karena penyewa belum mendapatkan kiriman uang dari orang tua dan karena uang untuk membayar sewa kamar dipergunakan penyewa untuk kerperluan lain yang lebih penting.Atas wanprestasi yang dilakukan oleh penyewakamar kost, pemilik kamar kost memberikan teguran secara lisan kepada penyewa kamar kost yang melakukan wanprestasi.Upaya yang dilakukan oleh pemilik kamar kost kepada penyewa kamar kost yang wanprestasi adalah dengan cara keluargaan dimana pemilik kamar kost melakukan penagihan kepada penyewa kamar kost yang wanprestasi, dengan harapan agar penyewa kamar kost dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar uang sewa kamar kost.Kata Kunci : Sewa-menyewa, Wanprestasi.