SURIANTI - A01109055
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN MENCATATKAN PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT DESA AMAWANG KECAMATAN SADANIANG PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PONTIANAK - A01109055, SURIANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh negara. Meskipun demikian pada saat sekarang ini perkawinan secara agama yang dilakukan oleh masyarakat adat di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak banyak yang tidak mencatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah. Dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis di mana penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa masih ada masyarakat adat Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak tidak melaksanakan kewajiban mencatatkan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Faktor penyebab perkawinan pada Desa Amawang Kecamatan Sadaniang tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah Kabupaten Pontianak, dikarenakan tidak tahu perkawinan harus dicatatkan, tidak mengerti prosedur pencatatan meskipun tahu harus dicatatkan, enggan berurusan dengan Instansi Pemerintah, jarak Desa Amawang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlalu jauh dan tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah tentang pentingnya pencatatan perkawinan, Adapun akibat hukum perkawinan tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah tidak adanya kepastian hukum. Key word : Kewajiban, Pencatatan Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.