MELISA OCTAVIA PANJAITAN - A01109084
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH - A01109084, MELISA OCTAVIA PANJAITAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan sebelum Perjanjian Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dilakukan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh kalangan Notaris karena pemenuhan syarat-syarat untuk jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering mengalami kerumitan sehingga sebelum dilakukannya jual beli maka para pihak membuat Akta Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris. Akta Pengikatan Jual Beli ini memuat janji-janji dari pihak penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli hak atas tanah apabila syarat-syarat yang diperlukan untuk jual beli telah terpenuhi. Di dalam Akta Pengikatan Jual Beli juga diikuti dengan pemberian kuasa mutlak. Dalam praktek, penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli masih digunakan walaupun sudah ada larangan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang mengandung pemberian kuasa mutlak yang dibuat oleh Notaris. Dalam penelitian ini, metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan, akan tetapi untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maka dilakukan penelitian lapangan, yaitudengan melakukan kumunikasi langsung dengan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah diberikan untuk menjaga kepentingan penerima kuasa (pembeli) apabila hak-hak dari pemberi kuasa (penjual) sudah terpenuhi. Pemberian kuasa mutlak adalah sah apabila janji pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali diperjanjikan dengan tegas, kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu perjanjian sehingga keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli dengan penggunaan pemberian kuasa mutlak didalam Akta Pengikatan Jual Beli adalah sah karena pemberian kuasa digunakan untuk kepentingan penerima kuasa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pengikatan Jual Beli sehingga penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli tidak bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Keywords : Pengikatan Jual Beli, Kuasa Mutlak