RENDY RUSTANUARI - A01109096
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TERHADAP PELAKU YANG MERUBAH BANGUNAN RUMAH KPR TANPA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI PONTIANAK TIMUR - A01109096, RENDY RUSTANUARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerataan pembangunan perumahan merupakan salah satu hal penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Peran serta aktif masyarakat dalam pendanaan pembangunan perumahan diwujudkan dengan cara tersedia atau diadakannya rumah bagi masyarakat melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hal ini mengingat rumah selain kebutuhan utama manusia juga merupakan unsur pokok kesejahteraan masyarakat. Umumnya tipe rumah yang disediakan bagi masyarakat melalui fasilitas KPR sangatlah bervariasi yaitu tipe: 21, 36, dan tipe 45. Mengingat kebutuhan ruangan dan betuk bangunan rumah-rumah yang disediakan belumlah dapat memenuhi keinginan dari pemilik rumah, mengakibatkan masyarakat cenderung untuk melakukan renovasi bangunan rumah, sesuai dengan kebutuhan mereka. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 terhadap masyarakat yang melakukan renovasi bangunan rumah haruslah terlebih dahulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat yang memiliki rumah melalui fasilitas KPR di Kecamatan Pontianak Timur, didapatkan bahwa sebagian besar masyarakat dalam melakukan renovasi bangunan rumah tidak memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu, sehingga Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 masih dirasakan belum efektif. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat belum memahami dan mengetahui adanya kewajiban untuk memiliki Izin merubah bangunan kembali atau merenovasi bangunan rumah, disamping itu pihak yang berwajib belum pernah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran apabila terjadi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan, serta belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat, terbatasnya sarana dan fasilitas yang menunjang. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perkembangan bangunan terutama pada wilayah Perumahan KPR yang banyak terjadi renovasi bangunan rumah, kemudian melakukan sosialisasi yang merata ke semua lapisan masyarakat dan meningkatkan sarana dan fasilitas yang dapat menunjang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008. Keywords : Peraturan Daerah, Penegakan Hukum, IMB