Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab konsumen terhadap perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan sepeda motor dengan PT. Adira Finance dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Adira Finance terhadap konsumen yang tidak bertanggung jawab sesuai perjanjian pebmiayaan konsumen. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab konsumen sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah PT. Adira Finance sebagai pihak kreditur dan konsumen sebagai pihak debitur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perbuatan persetujuan pembiayaan yang diadakan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan debitur, serta jual beli antara pemasok dan debitur, perjanjian ini didukung oleh dokumen-dokumen. Perjanjian pembiayaan konsumen berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yaitu pihak debitur dan pihak kreditur. Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance Agreement) merupakan dokumen hukum utama (Main Legal Document) yang dibuat secara sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum perjanjian yang dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak-pihak yaitu Perusahan Pembiayaan Konsumen dan debitur (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata). Konsekuensi Yuridis selanjutnya, perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik (in good faith) dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak (unilateral unvoidable). Perjanjian Pembiayaan Konsumen berfungsi sebagai dokumen bukti yang sah bagi Perusahaan pembiayan Konsumen dan Debitur. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di PT. Adira Finance Kabupaten Ketapang, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan penyebaran angket. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa debitur belum bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Faktor-faktor penyebab debitur tidak bertanggung jawab dikarenakan adanya kebutuhan lain yang mendesak, belum mempunyai uang karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan debitor lupa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran. Hal ini yang mengakibatkan pihak kreditur merasa sangat dirugikan karena tidak mendapatkan haknya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak kreditur adalah dengan memberikan teguran atau peringatan secara tertulis dan penjatuhan denda kepada debitur yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran, jika hal tersebut tidak juga diindahkan oleh debitur maka PT. Adira Finance Kabupaten Ketapang berhak melakukan tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu dengan melakukan penarikan kembali kendaraan sepeda motor yang berada di dalam kekuasaan pihak debitur.  Keywords : Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT. Adira Finance Debitur