Semua Negara mempunyai hukum sendiri-sendiri begitu juga setiap wilayah dan daerah memiliki aturan atau norma-norma dasar, begitu juga dengan adat, dimana daerah-daerah memiliki aturan adatnya masing-masing. Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Oleh karena itu, hukum adat atau aturan lain yang dianggap sah (legal) tidak boleh luput dari asas-asas hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan analisis deskriptif, yaitu untuk mengkaji kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan Nasional yang di gagas oleh dewan Adat Dayak kebahant Kecamatan Kayan Hulu secara tertulis. Di samping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer dan sekunder. Cara mendapatkan data diperoleh dengan cara membaca leteratur buku, makalah dan majalah. Data mengenai hukum  adat dayak kebahant (Peradilan Adat dayak kebahant) lebih banyak bersumber dari buku pedemoman peraturan hukum adat  yang diterbitkan oleh dewan Adat dayak kebahant tahun 2004 di Kecamatan Kayan Hulu. Peneliti juga mengadakan hubungan langsung dengan sumber data (responden) melalui wawacara (interview) dengan para fungsinaris adat dan tua-tua adat yaitu temenggung koodinator dan temenggung desa serta tua-tua adat (orang-orang yang mengerti adat) Dayak Kebahant. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian penulis, bahwa pelaksanaan Peradilan Adat dayak kebahant tidak jauh berbeda dengan sistem Peradilan Nasional, bahkan penyelesaian sengketa/perkara melalui peradilan adat sangat efektif dilaksanakan di masyarakat adat dayak kebahant untuk saat ini, ini di lihat dari banyaknya perkara yang diselesaikan oleh peradilan adat yaitu temenggung, dan sangat sedikit perkara/sengketa yang masuk ke peradilan Negara. Oleh karena itu, keberadaan peradilan adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian perkara/sengketa yang lebih bemartabat menuju keadilan yang lebih baik di Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.Keyword : Penyelesaian Tindak Pidana Adat