DWI PRANANINGTIAS - A01109151
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP KERUSAKAN MOBIL SEWAAN PADA RENTAL MOBIL SAIP DI KOTA PONTIANAK - A01109151, DWI PRANANINGTIAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rental Mobil Saip merupakan salah satu rental yang menyediakan usaha penyewaan mobil bagi masyarakat yang memerlukan guna medukung kegiatan usahanya maupun sekedar berekreasi, beralamat di jalan Adi Sucipto Gang Permai Nomor 26 Kota Pontianak. Visi dan Misi Rental Mobil Saip yaitu memberikan memberikan pelayanan terbaik bagi pelangganya,hal ini dilakukan agar rental saip mampu bersaing dengan rental-rental mobil lain yang ada di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini menggunakan metode emperis dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan apa adanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara pemilik Rental Mobil Saip dengan pihak penyewa terlahir setelah terjadi kesepakatan dan pihak rental mobil telah menyerahkan mobil sewaan kepada pihak penyewa. Perjanjian sewa menyewa mobil antara pihak rental saip dengan pihak penyewa dibuat hanya secara lisan, berdasarkan asas-asas yang berlaku umum dimasayarakat.Dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil tidak berjalan sebagaimana mestinya, dimana pihak penyewa telah merusakan mobil sewaan milik rental saip, tetapi tidak mengganti biaya kerusakan mobil, maka pihak penyewa telah melakukan kelaian atau kesalahan. Akibat kelalaian atau kesalahan pihak penyewa, pihak pemilik rental meminta ganti rugi kepada pihak penyewa yang melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam perjanjian sewa menyewa telah diatur hak dan kewajibaban masing-masing pihak.Bagi menyewakan mobil kewajibannya diatur dalam pasal 1550 KUH Perdata, kewajiban bagi yang menyewa mobil diatur dalam pasal 1560 KUH Perdata, sedangkan bagi penyewa mobil yang lalai atau telah melakukan kesalahan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai yang diatur dalam pasal 1564 KUH Perdata. Upaya yang dilakukan bagi pihak yang mengalami kerugian dalam hal ini pihak Rental Mobil Saip, akibat dari pihak penyewa yang telah melakukan wanprestasi adalah meminta ganti rugi yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyewa. Dalam menuntut ganti rugi dapat dilakukan dengan cara musyawarah atau dapat melakukan penuntutan didepan pengadilan, jika pihak penyewa yang wanprestasi tetap tidak memberikan ganti rugi Keyword : Perjanjian, Sewa menyewa, Wanprestasi.