Peredaran narkoba sebagai tindak kejahatan sebagai salah satu prilaku menyimpang dalam masyarakat serta peredarannya yang melanggar ketentuan baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika maupun UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik tersangka dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Bahwa peredaran narkotika di Kota Pontianak cenderung semakin meningkat, di mana berdasarkan informasi dari pelaku penyalahgunaan Narkotika yang sudah tertangkap diketahui bahwa jaringan pengedar Narkotika telah memasuki lembaga-lembaga resmi pemerintah termasuk di LP. Bahwa peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku di lembaga pemasyarakatan kelas II A Pontianak merupakan suatu bentuk pelanggaran norma yang berlaku terutama norma hukum, agama dan serta akibat adanya pembiaran pada tataran lingkungan masyarakat pada secara khusus. Bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Karena kesempatan, lingkungan masyarakat serta kemudahan serta keampuan finansial, dan harga yang terjangkau. Selain itu faktor pendidikan rendah dan masalah ekonomi keluarga membuat para pelaku semakin berani. Faktor lingkungan yang memberikan kesempatan serta kontrol petugas LP yang tidak ketat merupakan faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh napi dengan pihak lain di luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Bahwa langkah langkah aparat penegak hukum khususnya pihak LP dan masyarakat umumnya belum berperan maksimal dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di LP. Bahwa warga binaan pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di LP Kelas II A Pontianak setiap harinya kurang pembinaan, di mana hanya memiliki kegiatan yang dilakukan secara monoton dan tidak semuanya pola pembinaan dilakukan ke semua bidang yang diprogramkan dikarenakan minimnya anggaran, personil dalam membina napi di lembaga pemasyarakatan kelas II Pontianak sehingga tidak mudah dalam upaya pembinaan terhadap warga binaan/napi yang penyalahgunaan narkotika. Dan perlu adanya tindakan tegas aparat beserta Pemerintah terhadap para pelaku peredaran narkotika atau pihak-pihak yang mendukung terjadinya kejahatan yang dilakukan dilingkungan sosial terlebih jika penyalahgunaan narkotika dilakukan dilembaga pemasyarakatan. Keyword : Peredaran narkotika dan Psikotropika, warga ninaa