Laut merupakan salah satu sarana transportasi yang berperan penting dalam perdagangan internasional.Dalam perkembangannya timbul berbagai permasalahan yang muncul di laut, salah satunya ialah pembajakan kapal.Peristiwa pembajakan yang menarik perhatian dunia internasional adalah pembajakan kapal yang terjadi di wilayah perairan Somalia. Pelaku pembajak ini ialah warga somalia itu sendiri, hal ini disebabkan atas dasar rasa kekecewaan masyarakat terhadap sikap Komunitas Internasionalyang tidak memperdulikan penderitaan masyarakat. Setiap tahunnya kasus pembajakan ini terus meningkat sehingga menimbulkan kekhawatiran dalam dunia pelayaran. Peristiwa pembajakan kapal ini tidak hanya terjadi di laut teritorial Somalia, akan tetapi sebagian peristiwa pembajakan yang terjadi pada awalnya terjadi di laut lepas kemudian dibawa kedalam laut teritrorial negara Somalia. Tujuan dari penulisan ini pertama untuk mengetahui peristiwa pembajakan kapal yang terjadi di perairan Somalia, kedua untuk mengetahui pengaturan pembajakan kapaldi dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, ketiga untuk mengetahui pengaturan pembajakan kapal secara yurisdiksi, dan keempat untuk mengetahui upaya penyelesaian / mengatasi pembajakan kapal di Somalia.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundersecara tidak langsung yang selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengaturan terhadap pembajakan kapal diatur di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.Secara keseluruhan di dalam pasal-pasal tersebut menjelaskan adanya yurisdiksi universal dari setiap negara untuk menindak pembajakan yang terjadi di laut lepas. Peristiwa pembajakan kapal yang timbul di Somalia terjadi di laut teritorial negara, hal ini membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional mengeluarkan Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengatur secara luas yurisdiksi universal negara-negara dalam menindak para pembajak. Upaya penyelesaian yang dapat di gunakan dalam pembajakan yang terjadi di perairan Somalia antara lain : mengirim pasukan militer sebagai usaha langsung pemerintah negara terkait, di keluarkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh PBB, negosiasi yang dilakukan oleh International Maritime Organization (IMO) dengan negara-negara di kawasan Afrika yang menghasilkan Djibouti Code of Conduct, beroperasinya organisasi Operasi Militer di perairan sekitar Somalia, para pembajak di adili pada Pengadilan-pengadilan negara ketiga. Keywords : Pembajakan, Di Laut Teritorial, UNCLOS 1982