Pendaftaran tanah merupakan rangkaian proses pensertifikatan tanah yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Data fisik dan yuridis merupakan rekonstruksi terhadap subjek atau objek hak atas tanah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum hak milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemerintah wajib melakukan pendaftaran tanah pada seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia baik melalui pendaftaran tanah secara sistematis maupun secara sporadik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang. Dalam penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penghambat pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten bengkayang adalah sebagai berikut jauhnya jarak antara Desa Pulau Lemukutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, sarana transportasi dan prasarana infastruktur yang kurang memadai, mahalnya biaya pendaftaran tanah, dan urusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang yang berbelit-belit. Kendala lain yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkyang adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya memperole sertifikat hak milik atas tanah dan volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang bertugas tidak seimbang hal ini menyebabkan kurang optimalnya pihak Kantor Pertanahan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat di desa-desa seperti Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Adapun upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terhadap masyarakat Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan adalah menugaskan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang untuk mendatangi Desa-Desa salah satunya Desa Pulau Lemukutan dan melakukan penyuluhan tentang program yang sedang dilaksanakan untuk proses pendaftaran tanah. Pada saat ini program yang dicanangkan oleh Kantor Pertanahan adalah Program Redistribusi Tanah. Keywords : Pendaftaran Tanah, Hak Milik atas Tanah ang tepatnya di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penghambat pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten bengkayang adalah sebagai berikut jauhnya jarak antara Desa Pulau Lemukutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, sarana transportasi dan prasarana infastruktur yang kurang memadai, mahalnya biaya pendaftaran tanah, dan urusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang yang berbelit-belit. Kendala lain yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkyang adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya memperole sertifikat hak milik atas tanah dan volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang bertugas tidak seimbang hal ini menyebabkan kurang optimalnya pihak Kantor Pertanahan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat di desa-