Penelitian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi JAMKESDA di Kecamatan Seponti oleh tim pengelola sudah sesuai dengan pasal 7 peraturan bupati kayong utara nomor 2 tahun 2009 serta faktor-faktor penyebab JAMKESDA belum dilaksanakan sebagaimana mestinya di Kecamatan Seponti oleh tim pengelola. Objek dari penelitian ini adalah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Tim pengelola JAMKESDA Kayong Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, Camat Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dan masyarakat Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Program ini deselenggarakan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dari pemerintah dan diharapkan agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat. Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu faktor yang penting dalam bidang pembangunan kesehatan. Bahwa dasar diadakannya program JAMKESDA berusaha untuk meringankan beban dan kesulitan biaya kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara dengan mengingat adanya prinsip dari PANCASILA sila ke 5 yang menyatakan: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu juga dengan adanya amanat dari pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.dan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No 1 tahun 2009 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Serta Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Oleh karena itu keluarlah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 02 tahun 2009 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pencatatan dan pendataan peserta JAMKESDA belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 mengenai Persyaratan Pelayanan Kesehatan Gratis melalui JAMKESDA. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kartu identitas diri seperti KTP/KK/Surat keterangan domisili dan surat keterangan belum memiliki jaminan kesehatan lainnya seperti Askes, Jamsostek, Jamkesmas, dan Asabri.faktor-faktor penyebabnya Dikarenakan tim pengelola JAMKESDA yang belum melakukan pendataan peserta secara lansung ke lapangan dan hanya mengandalkan data dari kepala desa, adanya ikatan emosional pendatang yang berasal dari daerah yang sama dan karyawan perusahaan yang belum diberikan fasilitas kesehatan yang memadai oleh perusahaannya, kondisi jalan yang rusak,kurangnya sosialisasi oleh petugas JAMKESDA kepada masyarakat tentang biaya pengobatan gratis dengan tempat pelayanan yang ditunjuk oleh JAMKESDA, Adanya kesalahpahaman mengenai pemberian biaya pengobatan gratis dengan menggunakan JAMKESDA, Serta Kabupaten Kayong Utara belum memiliki rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan. Hal ini yang mengakibatkan masih adanya peserta jaminan kesehatan lainnya seperti askes, jamsostek, jamkesmas dan asabri dapat menggunakan JAMKESDA, terhambatnya masyarakat untuk pergi berobat ketempat pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh JAMKESDA dan pasien yang dirujuk ke rumah sakit dikesampingkan. Keywords : Implementasi JAMKESDA Berdasarkan Pasal 7 Perbup KKU Nomor 02 tahun 2009