ASRI YUNINGSIH - A01109202
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI ASAL AFGHANISTAN DI WILAYAH INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 1967 MENGENAI STATUS PENGUNGSI STUDI KASUS DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT - A01109202, ASRI YUNINGSIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik yang terjadi di negara Afghanistan seperti perang yang menyebabkan krisis ekonomi, pangan, minimnya perawatan kesehatan dan tidak adanya rasa aman dari negara mereka sendiri menyebabkan penduduk Afghanistan berupaya keluar dari negara tersebut untuk mencari perlindungan dan mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Salah satunya adalah Pulau Christmas, Australia sebagai negara yang mereka tuju. Letak Indonesia sebagai wilayah perlintasan menyebabkan Indonesia menjadi negara transit bagi pengungsi asal Afghanistan. Pengungsi yang tidak memiliki dokumen perjalanan seperti passport atau visa yang dikategorikan illegal telah menimbulkan persoalan tersendiri bagi negara Indonesia karena melakukan pelanggaran administrasi imigrasi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akan tetapi, berdasarkan Konvensi 1951 khususnya Pasal 31 menyatakan bahwa pengungsi atau pencari suaka tidak dapat ditahan atau dihukum. Hal tersebut dapat diatasi dengan cara melaporkan diri kepada petugas yang berwenang dan selanjutnya diserahkan kepada lembaga internasional yang khusus menangani permasalahan pengungsi yaitu UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugee) karena pada faktanya, negara Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 sehingga penentuan status pengungsi diserahkan kepada Komisi Tinggi PBB bidang pengungsi tersebut. Indonesia juga telah membuat beberapa peraturan sebagai wujud pengadopsian dari Konvensi 1951 yaitu dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Legal. Perlindungan hukum bagi pengungsi Afghanistan selama mereka masih berada di negara Indonesia adalah bagaimana pemerintah Indonesia tidak mendeportasi atau non-refoulument dengan cara apapun ke negara atau wilayah dimana mereka hidup atau kebebasannya terancam dikarenakan ras, agama, kebangsaan keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya, karena hal tersebut adalah prinsip dasar hukum pengungsi internasional yang merupakan bagian dari hukum adat internasional dan bersifat mengikat semua negara peserta Konvensi 1951 atau tidak. Perlindungan hukum juga termasuk pada upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan Hak Asasi Manusia secara adil dan menjamin bahwa pencari suaka (asylum seeker) yang telah mendapatkan status sebagai pengungsi tersebut dapat di terima di negara ketiga. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian.Keyword : Perlindungan Pengungsi / Refugee Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967