MIKA SURIANI NATARIA - A01110002
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM KEWARISAN MENURUT ADAT PADA MASYARAKAT TIONGHOA DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK - A01110002, MIKA SURIANI NATARIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengetahuan ini dilakukan untuk mengetahui tentang hukum waris adat sebagai salah satu aspek hukum dalam permasalaha hukum adat yang meliputi norma-norma yang menetapkan harta kekayaan, yang mana dari seseorang tertentu dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur cara dan proses peralihannya dari harta. Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam sistem kewarisan pada masyarakat Tionghoa di kecamatan Ngabang kabupaten Landak. Sedangkan pada metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan cara menghubungkan variabel satu dengan yang lain berusaha menggambarkan dan menginterprestasikan objek sesuai apa adanya. Hasilnya dari penelitian bahwa terjadinya pergeseran atau perubahan dalam sistem mewaris, yang dahulu hak anak laki-laki lebih diutamakan dari anak perempuan. Pada jaman sekarang ini sistem tersebut telah berubah, dimana hak anak perempuan sama dengan anak laki-laki dengan pembagian waris yang sama. Masyarakat bilateral atau parental ini menjadi sistem waris yang digunakan oleh masyarakat Tionghoa kecamatan Ngabang kabupaten Landak, dengan seiring perkembangan jaman telah merubahnya. Faktor yang mempengaruhinya berkaitan dengan emansipasi wanita, dimana wanita juga mendapatkan hak dalam pembagian waris. Dalam pembagian waris dapat di lakukan dengan cara hibah dan wasiat, dimana hibah merupakan pembagian sebelum pewaris belum meninggal sedangkan wasiat dilakukan dengan meninggalnya pewaris. Di masyarakat Tionghoa kecamatan Ngabang kabupaten Landak ini kebanyakan dilakukan setelah pewaris telah meninggal dunia, dengan diadakannya secara kekeluargaan bersama serta pembagian warisan sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan.Keyword : Sistem Waris Adat, Pembagian Waris, Masyarakat Tionghoa