DESY RATNASARI - A01110005
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS KRIMINOLOGI BERPERSPEKTIF GENDER) - A01110005, DESY RATNASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga yang berbasis gender yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korbannya yang sebagian besar  adalah kaum perempuan, dan pelakunya adalah kaum laki-laki. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan, serta menggunakan purposive sampling yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan subyektif dari peneliti, peneliti sendiri yang menentukan responden yang akan mewakili populasi. Hasil penelitian, bahwa budaya patriarki merupakan penyebab dalam terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang memilki pemahaman bahwa seorang laki-laki mempunyai peran yang mendominasi dalam rumah tangga yang tidak bisa disetarakan dengan wanita dan hal tersebut telah sesuai dengan konstruksi sosial budaya yang diemban masyarakat kita. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap persoalan privat, karena merupakan persoalan pribadi  maka masalah-masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap sebagai rahasia keluarga. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah penghormatan terhadap martabat manusia, kaitannya dengan hak-hak suami istri dalam rumah tangga, serta arti kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan. Serta perlunya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat  secara luas mengenai kesetaraan dan keadilan gender guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dan meningkatkan partisipasi kaum perempuan disegala bidang khususnya dalam bidang pembangunan dan perlunya sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan tindak Kekerasan dalam rumah tangga. Keyword : KDRT, Gender, Konstruksi Sosial Budaya