ERYA YUSTIKA - A01110030
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ILLEGAL LOGGING BERDASARKAN PASAL 50 AYAT 3 HURUF H UU.NO.41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DI PENGADILAN NEGERI SINTANG (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 47/PID.B/2010/PN.STG) - A01110030, ERYA YUSTIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan suatu studi kasus terhadap putusan nomor 47/ PID.B/ 2010/ PN. STG di Pengadilan Negeri Sintang yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Illegal logging berdasarkan Pasal 50 ayat 3 Huruf H Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta faktor – faktor apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memaksimalkan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku illegal logging di Kabupaten Sintang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan/ normatif. Jenis data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku – buku, peraturan perundang – undangan, dokumen – dokumen yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti yakni yang menyangkut tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku illegal logging. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif berdasarkan penelitiana ini diperoleh hasil bahwa penerapan hukum pidana dalam kasus illegal logging di kabupaten Sintang belum diterapkan secara maksimal selain itu sanksi pidana ang dijatuhkan oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sintang baik pidana penjara ataupun denda sangat rendah.   Keywords : Penerapan Sanksi Pidana, Illegal Logging. Sintang, UU. No 41 tahun 1999