Konvensi Wina Konvensi Wina 1961 pasal 1(a) menyatakan bahwa, “Kepala Perwakilanâ€Â ialah orang yang ditugaskan Negara Pengirim untuk bertindak dalam kedudukan itu. Subyek hukum internasional dalam suatu organisasi internasional (dalam hal ini Liga Arab) adalah perwakilan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah resmi oleh negara negara yang tergabung di Liga Arab. Subyek hukum internasional di Liga Arab merupakan ujung tombak dari negara negara anggota Liga Arab tersebut untuk melakukan perundingan terhadap segala sesuatu permasalahan yang terjadi di ruang lingkup organisasi Liga Arab, dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain diluar konteks keterwakilan yang telah ditetapkan. Pemberian keterwakilan kepada pihak di luar negara, dalam hal ini Oposisi, secara langsung maupun tidak langsung mencederai piagam organisasi yang mengatur hubungan negara tersebut dengan organisasi internasional. Liga Arab selaku organisasi internasional regional di kawasan Timur Tengah mengalihkan keterwakilan Suriah kepada Oposisi Suriah akibat konflik yang terjadi antara pihak Oposisi melawan kubu Bashar al-Assad. Namun pemberian keterwakilan kepada Oposisi Suriah itu dikecam banyak pihak karena Liga Arab dinilai telah mencederai piagam Liga Arab dan mengakui pihak non pemerintah sebagai wakil negara tersebut di organisasi internasional.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Obyek dalam penelitian ini adalah pemberian keterwakilan oposisi suriah di Liga Arab. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research) yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, konflik Suriah merupakan pemberontakan yang terjadi di dalam negara Suriah yang merupakan akibat dari ketidakpuasan terhadap rezim Bashar al-Assad. Kedua, Liga Arab selaku Organisasi Internasional Regional di Liga Arab memiliki kewajiban melindungi kedaulatan dan kemerdekaan negara negara anggotanya. Ketiga, pemberian keterwakilan Oposisi Suriah di Liga Arab merupakan pelanggaran terhadap Piagam Liga Arab dan bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 yang mengatakan bahwa perwakilan negara adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah resmi dari negara tersebut. Keywords : Oposisi Suriah, Organisasi Internasional, Konvensi Wina 1961, Piagam Liga ArabÂ