Perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum adat etnis Tionghoa, biasanya dikenal dengan istilah “Kawin Fotoâ€. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan berdampak pada hukum waris apabila seseorang (pewaris) meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan yang juga meninggalkan ahli waris janda dan anak. Apabila seorang anak dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil maka ia disebut sebagai anak luar kawin. Sebagai akibatnya, ia tidak dinasabkan pada ayahnya, melainkan hanya pada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Yang menjadi rumusan masalah adalah, “Bagaimanakah Kedudukan Anak dan Janda Dalam Mewaris Harta Warisan Bagi etnis Tionghoa yang Perkawinannya Tidak Dicatat Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kecamatan Pontianak Kotaâ€? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa masih banyak perkawinan etnis Tionghoa yang tidak dicatatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam arti, perkawinan tidak dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak diikuti dengan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Bahwa faktor penyebab anak dan janda etnis Tionghoa yang perkawinannya tidak dicatatkan tidak mendapatkan harta warisan karena perkawinan dilangsungkan hanya secara adat saja, perkawinan tidak dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan status anak luar kawin yang belum diakui.Bahwa akibat hukum bagi anak dan janda terhadap harta warisan bagi etnis Tionghoa yang perkawinannya tidak dicatatkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 belum ada suatu kepastian hukum terhadap perolehan harta warisan. Bahwa belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan bagi anak dan janda etnis Tionghoa yang tidak mendapatkan harta warisan. Keyword: perkawinan, harta warisan, kedudukan, anak dan janda, mewaris, etnis Tionghoa.