Masalah perceraian menurut Hukum Islam dengan Hukum Positif terdapat perbedaan. Perceraian atau jatuhnya talak dalam Hukum Islam seperti, suami yang sengaja atau tidak sengaja melontarkan kata-kata yang mengandung unsur talak, dapat dinyatakan menjatuhkan talak kepada istrinya. Akan tetapi, meskipun secara fiqhiyyah kata-kata itu telah sah, secara yuridis belum dikatakan sah, karena menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dikatakan sah secara yuridis formal apabila dilakukan di depan Pengadilan, dan setiap putusan Pengadilan harus memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya perceraian di bawah tangan menyebabkan keabsahan diragukan serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Rumusan masalah : Bagaimana perbandingan perceraian di bawah tangan menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier. Adapun jenis pendekatan yang digunakan melalui studi komparatif (perbandingan) yang bermaksud mencari persamaan dan perbedaan dari satu objek atau lebih. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (literature research) mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian di bawah tangan adalah sah menurut Hukum Islam apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, tidak berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang dengan jelas menyatakan bahwa perceraian sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di depan sidang Pengadilan. Hal ini berdasarkan pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya, Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991) juga menegaskan bahwa bagi yang beragama Islam, Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Agama. Akibat hukum dari perceraian di bawah tangan yakni tidak memiliki kepastian hukum, kekuatan hukum dan perlindungan hukum dari negara. Upaya dalam menyelesaikan permasalahan perceraian di bawah tangan yang sebelumnya telah melangsungkan perkawinan secara bawah tangan, kemudian ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama harus terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah, apabila telah mendapat ketetapan, maka selanjutnya dilakukan itsbat sekaligus perceraian untuk mengesahkan perceraian tersebut. Kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya mengesahkan perceraian tersebut secara hukum, tatapi juga untuk memeriksa perkara tersebut. Keywords: Perceraian, di bawah tangan, Hukum Islam