ANDI MUHAMMAD NABIL - A01110088
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BARANG-BARANG ELEKTRONIK PADA PT. ADIRA QUANTUM DI PONTIANAK - A01110088, ANDI MUHAMMAD NABIL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan meningkatnya pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pinjam-meminjam. Kebutuhan akan elektronik dan furnitur menjadi bagian terpenting dari kehidupan masyarakat dewasa ini sebagai pendukung kenyamanan hidup sehari-hari. Tingginya tingkat gaya hidup pada masyarakat membuat kebutuhan akan elektronik dan furnitur sebagai pendukung kenyamanan hidup menjadi prioritas yang utama. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat tidak semuanya dapat memenuhinya dengan tunai. Oleh karena itu banyak perusahaan yang tumbuh dalam era sekarang ini berbentuk lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan menawarkan kepada masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kenyamanan hidup berupa elektronik dan furnitur dengan cara serta persyaratan yang mudah dan terjangkau oleh lapisan masyarakat. Mengenai pinjaman yang mudah dengan bunga ringan dalam proses kredit barang-barang elektronik, walaupun seperti itu tetapi masih ada debitur yang telat membayar angsuran, PT.  Adira Quantum Pontianak menggunakan aturan Perjanjian Pembayaran Angsuran (PPA) dimana adapun denda dalam setiap tunggakan pembayaran sebesar Rp 100 + 0,5% perhari dikalikan sebesar jumlah angsuran perbulan. Faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit barang-barang elektronik dengan jaminan fidusia dikarenakan ketidakmampuan membayar angsuran karena banyak hutang dan adanya pinjaman dana ditempat lain. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi Jaminan Fidusia berupa BPKB Kendaraan. Upaya yang dilakukan oleh PT. Adira Quantum Pontianak terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit barang-barang elektronik dengan jaminan fidusia adalah penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum dan parate eksekusi melalui penjualan barang jaminan dengan cara di bawah tangan..   Keyword : Perjanjian Kredit, Wanprestasi