MEIGY CHRISANTY TAMBUNAN - A01110100
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN PT. SRIWIJAYA AIR TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENUMPANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA RUTE JAKARTA-PONTIANAK - A01110100, MEIGY CHRISANTY TAMBUNAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap kerusakan barang bawaan milik penumpang dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap kerusakan barang bawaan. Hal ini dilatar belakangi oleh berkembang pesatnya industri penerbangan di Indonesia, namun tidak disertai dengan adanya hak-hak dari penumpang. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap penumpang atas kerusakan barang bawaan miliknya. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Sriwijaya Air sebagai perusahaan penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Bahwa dasar dari suatu pengangkutan adalah adanya suatu perjanjian, dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pengangkutan, maka tidak akan terjadi suatu pengangkutan. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian maka perjanjian pengangkutan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian pengangkutan antara perusahaan penerbangan dengan penumpang berlandaskan pada hukum perjanjian dan hukum pengangkutan. Syarat-syarat perjanjian pengangkutan tertulis di dalam tiket penumpang yang disebut perjanjian baku. Dengan demikian jelas bahwa perjanjian pengangkutan dapat dikatakan  sebagai perjanjian sepihak artinya perjanjian menganut asas baku. Berdasarkan hasil penelitian, kenyataannya diperoleh kesimpulan bahwa Sriwijaya Air menggunakan hukum kebiasaan pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh Sriwijaya adalah mengganti sebagian dari kerusakan barang bawaan milim penumpang dengan cara musyawarah. Faktor penyebabnya adalah karena faktor kurang kehati-hatian petugas maskapai dan adanya faktor ketidaktahuan penumpang tentang syarat dan ketentuan pemyimpanan barang. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang atas kerusakan barang bawaan yang disimpan di dalam bagasi pesawat yaitu meminta ganti rugi yang diderita oleh penumpang. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar, sehingga hak dari penumpang tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Sedangkan upaya hukum penyelesaian yang biasa ditempuh adalah dengan musyawarah langsung secara kekeluargaan, dan penumpang menerima segala tindakan yang diberikan ileh pihak perusahaan penerbangan. Keyword : Wanprestasi, Hukum Perjanjian Pengangkutan