Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi merupakan hukum yang mengatur hal-hal terkait masalah pengungsi. Pengaturan ini dilakukan untuk meminimalisir kedatangan pengungsi maupun yang transit di sebuah negara. Selain itu, Konvensi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 juga memberikan perlindungan terhadap pengungsi yang berada di negara lain. Pengungsi memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi serta dilaksanakan selama berada di wilayah negara tertentu. Namun Republik Indonesia belum meratifikasi Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi membuat mekanisme status dan upaya perlindungan hukum pengungsi Afghanistan di Indonesia sangat dipertanyakan sebab menyangkut hak asasi manusia bahwa Indonesia tidak akan mengusir pengungsi dan mengembalikan ke negara asal dan menjamin. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal,perbandingan hukum dan sejarah hukum. Obyek dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pengungsi Afghanistan yang berada di Indonesia serta mekanismenya.Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research) yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, status hukum pengungsi di Indonesia yang mencari perlindungan merupakan salah satu bentuk pertimbangan kemanusiaan atas penderitaan yang telah dialami oleh pengungsi. Di Indonesia setiap pengungsi berkewajiban untuk mematuhi semua hukum dan peraturan atau ketentuan - ketentuan untuk menciptakan ketertiban umum dikarenakan Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Kedudukan Pengungsi. Selama pengungsi tidak melakukan hal yang buruk maka tidak akan ada dilakukan tindakan pengusiran serta tidak akan ada penghukuman terhadap pengungsi, kecuali jika keamanan nasional menghendaki lain.Kedua, kewajiban negara Indonesia dalam menampung sementara pengungsi adalah penyelesaian status pengungsi yang dilakukan dengan meminta bantuan UNHCR tanpa ikut campur tangan di dalamnya serta wajib menjunjung tinggi perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum internasional umum. Keyword:Perlindungan Hukum, Pengungsi Afghanistan, Hukum Internasional