Dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Namun berbeda dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi dalam hal hak mewaris bagi anak luar nikah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Masalah yang diteliti Bagaimana Konsekwensi Hak Waris Bagi Anak Zina Dalam Hukum Waris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi NO.46/PUU-VIII/2010?. Tujuan dari penelitian adalah Untuk mengetahui konsekwensi hak waris anak yang lahir dari perzinaan setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi NO.46/PUU-VIII/2010 dan Untuk mengungkap solusi dari polemik yang muncul setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Konsekwensi dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010 adalah anak luar kawin (zina) mempunyai hubungan waris dengan ayah biologisnya dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak dan ayah biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA. Namun dalam realisasinya masih terdapat beda pendapat. Maka diperlukan adanya penyatuan persepsi antar ahli hukum serta diperlukan adanya instrumen hukum sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010, hingga putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat direalisasikan. Keyword: Hak waris anak zina, putusan mahkamah konstitusi, kompilasi hukum islam