Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari, khususnya di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ialah perjanjian jasa penjualan kue tradisional yang dilaksanakan antara pihak pemilik kue tradisional dengan pihak pemilik warung yang dilakukan secara lisan. Perjanjian jasa penjualan kue tradisional merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak, dimana pihak pemilik kue tradisional menyerahkan sejumlah kue tradisional kepada pihak pemilik warung sebagai penerima jasa yang kewajibannya menjual kue tradisional dengan mendapatkan upah dari hasil penjualan kue tradisional dengan potongan jasa tertentu yang telah disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut ternyata pemilik warung telah lalai dalam menjual kue tradisional dan mengingkari janjinya dalam hal kesepakatan waktu pembukaan warung sehingga mengakibatkan hilangnya kue tradisional yang diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan diambil oleh pembeli yang tidak jujur. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analitis yang melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan serta menggunakan teknik penyebaran angket kepada pemilik kue tradisional dan teknik pedoman wawancara kepada pemilik warung. Dimana secara yuridis pembahasan penelitian ini berdasarkan pada aturan yang tercantum dalam Buku III khususnya pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan yang menganut sistem terbuka dan mengandung suatu asas kebebasan berkontrak serta asas itikad baik (kejujuran) dan didasarkan pada pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pemberian kuasa. Sedangkan secara sosiologis pembahasan penelitian ini didasarkan pada kejadian yang ada dalam prakteknya.Berdasarkan hasil penelitian yang diolah, dapat disimpulkan bahwa ternyata pemilik warung belum melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya adalah kurangnya itikad baik (kejujuran) dari pemilik warung yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dan tidak mau dirugikan. Akibatnya, pemilik kue tradisional mengalami kerugian sehingga sanksi yang di terima pemilik warung ialah membayar ganti rugi dan terjadi pemutusan perjanjian artinya pemilik kue tradisional tidak menyerahkan atau menggunakan jasa pemilik warung lagi dalam menjual kue tradisional. Adapun upaya yang dilakukan pemilik kue tradisional terhadap pemilik warung yang belum bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yaitu dengan melakukan upaya penuntutan pemenuhan ganti rugi kepada pemilik warung dan mengunakan upaya penyelesaian di luar pengadilan, dengan cara negosiasi atau melakukan perundingan secara kekeluargaan atau musyawarah. Keyword: Perjanjian, Jasa Penjualan, Kue Tradisional