Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, pada masyarakat Tionghoa. Dalam melaksanakan pembagian warisan masyarakat Tionghoa dihadapkan dengan dua pilihan hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Waris Adat Tionghoa. Waris Adat Tionghoa adalah waris yang dilaksanakan dalam kurun waktu yang lama dari sebelum masyarakat Tionghoa menjadi warga negara Indonesia sampai masyarakat Tionghoa menjadi warga negara Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisi yaitu memaparkan dan menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarkan angket pada responden. Masyarakat Tionghoa lebih memilih waris adat Tionghoa daripada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) dikarenakan masyarakat Tionghoa sudah sejak turun temurun melaksanakan warisan secara adat dan masyarakat Tionghoa selalu memegang teguh adat istiadat Tionghoa. Faktor yang menyebabkan penyimpangan dalam pembagian waris adat Tionghoa adalah dikarenakan terjadinya pembauran atau asimilasi antara budaya Tionghoa dengan budaya setempat, penyimpangan tersebut adalah perempuan mendapatkan warisan, Ahli waris perempuan yang mendapatkan warisan tidak boleh besar dari warisan laki-laki atau biasanya dengan ketentuan 1 / ½. Oleh sebab itu maka hukum waris adat Tionghoa juga diakui oleh hukum positif negara Indonesia akibat hukumnya adalah apabila terjadi suatu sengketa warisan maka yang berperan dalam penyelesaiannya adalah orang-orang yang di tuakan bisa juga paman ataupun tokoh masyarakat. Dan perlu diingat masyarakat Tionghoa sangat tidak suka apabila penyelasaian sengketa terjadi di pengadilan. Upaya Hukum yang dilakukan oleh ahli waris adalah apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan, maka diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan kekeluargaan maka akan diselesaikan di Pengadilan. Dalam pembagian warisan secara adat Tionghoa, saudara laki-laki bungsu berperan penting dalam mengurus harta warisan dan harus memberikan contoh terbaik bagi saudara-saudaranya dan juga harus mengurus abu leluhur. Apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan secara adat Tionghoa, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak mencapai kesepakatan maka akan ditempuh dengan jalur hukum atau ke Pengadilan Negeri.  Keyword : Pembagian, Waris Adat, Tionghoa. Â