ANTIRI NOPIKASARI - A01110186
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN WAJIB LATIHAN KERJA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA BAGI ANAK HUBUNGANNYA DENGAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KLAS II B SUNGAI RAYA - A01110186, ANTIRI NOPIKASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa penjatuhan pidana subsider  wajib latihan kerja oleh hakim hanya diberikan dalam hal anak dijatuhi pidana kumulatif penjara dan denda. Bilamana denda tidak dibayar maka anak wajib melaksanakan latihan kerja (Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan `Anak jo Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari, dimana bertujuan untuk memberikan keterampilan sebagai bekal untuk kembali pada masyarakat. Bahwa sejak ada putusan pengadilan tahun 2010 bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Sungai Raya berupa pidana subsider wajib latihan kerja dan mulai dilaksanakan tahun 2011, ketidaktersediaan sarana dan prasarana yang memadai, anak memenuhi syarat untuk melaksanakan pidana diluar Lapas dan MOU/Kesepakatan bersama 6 (enam) lembaga tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum tahun 2009, maka dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kalimantan Barat dan ditempatkan untuk magang di Bengkel Las Intan Jl. Suwignyo Kota Pontianak dengan keterampilan yang diberikan berupa las teralis. Konsep pidana subsider  wajib latihan kerja ditujukan untuk menciptakan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mandiri sebagai seorang yang profesional dibidangnya. Oleh karena itu, masalah dalam penelitian ini untuk mengukur apakah pelaksanaan pidana subsider latihan kerja  sudah efektif atau tidak. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pidana subsider  wajib latihan kerja sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak swasta tanpa adanya program latihan kerja  dan tidak adanya pengawasan intensif oleh Dinas Sosial. Selain itu pemilihan tempat tidak didasarkan atas standarisasi jelas hanya berdasarkan hubungan baik. Dipihak lain anak merasa nyaman karena tempat jauh dari keramaian dan perlakuan pemilik/pengelola bengkel seperti kepada pekerja/buruh lainnya. Namun secara subjektif, pemilik/pengelola bengkel kurang memberikan kepercayaan untuk latihan mengelas teralis dan tuntutan pesanan pembeli mengakibatkan pekerja tidak secara penuh dapat mengajarkan anak. Pihak swasta sebagai badan usaha yang beorientasi pada profit dan pekerja sebagai seorang profesional yang produktif tidak mampu memberikan pelatihan keterampilan untuk menciptakan anak sebagai seorang yang profesional di bidang las teralis.  Selanjutnya konsep magang sebagai metode pengembangan keterampilan belum dicapai karena program yang diberikan bersifat holistik bukan berdasarkan bakat/minat anak yang disuaikan dengan pembinaan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Sungai Raya. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Sungai Raya belum efektif karena karena lemahnya pengawasan atau program yang belum tepat. Keyword : wajib latihan kerja, pengganti denda, pidana subsider.