Rumah toko Citra Mandiri di Sungai Pinyuh merupakan rumah toko baru, yang pembangunannya dimulai pada tanggal 28 Mei 2013, dengan target penyelesaian pembangunan yaitu 8 (delapan) bulan setelahnya, tepatnya yaitu pada tanggal 31 Januari 2014. Dalam pemesanan pembelian rumah toko Citra Mandiri di Sungai Pinyuh, penjual menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui PT Bank Internasional Indonesia. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan kredit yang disediakan oleh pihak perbankan kepada para debitur yang hendak membeli tempat tinggal. Pembeli hanya cukup membayar uang muka atau DP (Down Payment) kepada penjual, dan sisanya meminjam ke Bank dengan jaminan rumah yang dibeli kemudian mengangsurnya setiap bulan dengan besar angsuran dan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah “Apakah Debitur (Pembeli) Telah Melaksanakan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Citra Mandiri Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak?†Adapun dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit pemilikan rumah Citra Mandiri antara PT Bank Internasional Indonesia dengan pihak pembeli Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, yaitu pembeli selaku debitur membayar angsuran kredit per bulan kepada PT Bank Internasional Indonesia dengan jumlah pembayaran yang disepakati. Akan tetapi debitur di sini tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran per bulan, yaitu debitur lalai melakukan pembayaran pada tanggal yang disepakati. Dari tindakan debitur tersebut, maka dapat dikatakan telah wanprestasi. Faktor yang menyebabkan pihak debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah Citra Mandiri antara PT Bank Internasional Indonesia dengan pihak pembeli Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak dalam hal pembayaran disebabkan karena tidak ada biaya untuk membayar dan juga untuk keperluan lain. Mengenai akibat hukum yang dilakukan oleh PT Bank Internasional Indonesia bagi pihak debitur yang wanprestasi dalam pembayaran kredit pemilikan rumah Citra Mandiri di Sungai Pinyuh adalah penyitaan barang jaminan.  Keyword : Perjanjian, Wanprestasi, Jaminan