Kewajiban pelaku usaha mencantumkan tata cara penggunaan produk impor (termaksuk elektronika) dalam bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 8 huruf (j) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yaitu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ialah tidak mencantumkan informasi penggunaan dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia. Selain itu, kewajiban tersebut juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menjelaskan bahwa setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau di impor untuk dipasarkan dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Tujuan peraturan ini tidak lain adalah untuk menjaminan perlindungan hukum kepada konsumen. Di Pontianak masih banyak terdapat pelaku usaha yang menjual produk impor yang tidak mencantumkan tata cara penggunaannya dalam bahasa Indonesia, sehingga konsumen di Pontianak yang membeli dan menggunakan produk tersebut akan mengalami resiko kerugian bahkan bisa membahayakan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, penulis tertarik mengkaji peredaran produk elektronika di Pontianak ini kedalam penelitian hukum yang berjudul “Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Produk Elektronik Rumah Tangga Di Kota Pontianak†untuk mengetahui penyebab produk elektronik rumah tangga tidak mencantumkan bahas Indonesia dalam penggunaannya, untuk mengetahui instansi yang berwenang menyelesaikan permasalahan hukum terkait produk elektronik rumah tangga yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia, serta mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap peredaran produk elektronik yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memerlukan data primer. Penelitian ini akan mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait aturan tentang kewajiban pelaku usaha dalam mencantumkan bahasa Indonesia pada produk elektronik yang dijualnya yang dihubungkan dengan fakta-fakta terkait pelaksanaan penelitian. Hasil penelitian akan dianalisis secara kualitatif dan diuraikan secara diskriptif dalam bentuk laporan.Hasil penelitian yang berhasil penulis dapatkan adalah sebagai berikut: Pertama, penyebab produk elektronik tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam penggunaannya karena produk-produk tersebut tidak melalui prosedur dan pendaftaran di Badan Standard Nasional, sehingga dikatagori sebagai produk illegal. Kedua, instansi yang berwenang menyelesaikan permasalahan hukum tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak. Ketiga, tindakan hukum yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap pelanggaran hukum belum dilakukan. Selama ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak baru melakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus saja. Oleh karena itu, penulis memberi saran kepada instansi terkait untuk melakukakan tindakan tegas berupa penarikan kembali terhadap barang yang telah beredar, karena tidak sesuai dengan aturan. Tujuanya supaya meminimalisir peredaran barang illegal.  Keyword : kewajiban-produk elektronik-bahasa Indonesia.